Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara jadi tersangka kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menyinggung soal kemungkinan tindak pidana korupsi serupa terjadi perguruan tinggi negeri (PTN) lainnya.
"Parah ini. Kemungkinan hal ini bisa juga terjadi di PTN lainnya. Karena faktor tidak adanya payung hukum dan transparansi SPI," kata Dede Yusuf saat dihubungi, Senin (13/3/2023).
Menurut Dede, Komisi X DPR telah membuat Panitia Kerja (Panja) Perguruan Tinggi untuk masalah jalur mandiri rawan korupsi. Panja itu pun telah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 5 Fakta Rektor Unud Tersangka Korupsi SPI |
"Kami telah membuat Panja Perguruan Tinggi Komisi X kemarin, dan sudah memberikan rekomendasi ke Kemendikbud terkait jalur mandiri ini yang harus diselesaikan segera," kata Dede Yusuf.
Dede Yusuf pun mengutipkan rekomendasi dari Panja Komisi X DPR kepada Kemendikbudristek. Dua hal yang menjadi rekomendasi adalah soal prosedur standar seleksi mandiri dan pendanaan perguruan tinggi negeri di luar uang kuliah tunggal (UKT).
"Mendesak Kemendikbudristek RI menyusun standard operating procedure (SOP) pada seleksi mandiri di tingkat nasional yang memuat transparansi, objektivitas, baik dari sisi penilaian maupun biaya, sebagai bentuk pengawasan terhadap penerimaan mahasiswa jalur mandiri di PTN, dengan membentuk sebuah Lembaga Wali Akademik, yang bukan dikelola ataupun prioritas Rektor sendiri," kata Dede Yusuf.
"Perguruan tinggi juga didorong untuk lebih kreatif dan inovatif dalam meningkatkan sumber-sumber penerimaan pembiayaan selain-UKT," ucapnya.
Menurut Dede Yusuf, SPI memiliki fungsi untuk subsidi silang biaya pendidikan. Namun, kerana tidak transparan, malah menjadi celah korupsi.
"Makanya harus ada payung hukum yang jelas, dan dijalankan secara transparan dan akuntabel secara terbuka.
"Jika tidak bisa, sebaiknya ditiadakan saja, diganti dengan proses tes biasa atau kemampuan prestasi saja," ucapnya.
Selengkapnya di halaman berikut
Simak juga 'Saat 3 Pejabat Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI Rp 3,8 M':