48 Wanita Dipaksa Jadi PSK di Pasuruan, Modus Dijerat Utang

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Selasa, 14 Mar 2023 12:21 WIB
Muncikari yang memaksa 48 perempuan jadi PSK di Tretes (Muhajir Arifin/detikJatim)
Jakarta -

Polisi membongkar sindikat perdagangan orang di Tretes, Prigen, Pasuruan, Jawa Timur. Para pelaku menggunakan iming-iming gaji besar dan jeratan utang untuk menyesatkan 48 perempuan menjadi pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Tretes.

Dilansir detikJatim, dalam kasus perdagangan orang ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka tindak pidana perdagangan manusia. Mereka adalah Agung Dwi Jatmiko dan Puspa Dewi (41), yang merupakan muncikari, serta Puguh Hermawan (34), Atim Mulyono (58), dan Prima Ivandi (38), yang merupakan penjaga wisma.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengungkapkan, para korban berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur dan Jawa Barat. Awalnya korban diiming-imingi pekerjaan sebagai pemandu lagu atau ladies companion (LC) yang menghasilkan banyak uang.

"Modus pelaku memberi gaji uang jumlah besar kepada korban, antara Rp 3 juta sampai Rp 5 juta ketika mau kerja dengan mereka," ujar Farouk saat meliris penangkapan muncikari Tretes, di Mapolres Pasuruan, Senin (13/3/2023).

Selama bekerja sebagai pemandu lagu, ternyata mereka juga diminta melayani pria hidung belang. Supaya korban mau menuruti keinginan pelaku, mereka dijerat dengan utang.

"Mereka diiming-imingi uang, lalu dijerat juga dengan utang. Mereka dipekerjakan sebagai LC dan wanita penghibur," ungkapnya.

Para korban dipekerjakan sebagai PSK dan pemandu lagu selama kurang lebih dari 7 bulan. Saat ini, ke-48 perempuan korban perdagangan manusia dipulangkan untuk diberi pembinaan oleh instansi pemerintah terkait.

Baca selengkapnya di sini.

Simak juga 'Saat Pakai Modus Tawarkan PSK, Komplotan di Bali Kuras ATM Korban':






(mae/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork