Rektor Udayana Diduga Korupsi Dana SPI, Dede Yusuf Singgung PTN Lainnya

Rektor Udayana Diduga Korupsi Dana SPI, Dede Yusuf Singgung PTN Lainnya

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 14 Mar 2023 08:02 WIB
Dede Yusuf Macan Effendi
Dede Yusuf Macan Effendi (dok. Istimewa)

Rektor Universitas Udayana Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengungkap peran Rektor Universitas Udayana Bali Prof I Nyoman Gde Antara dalam kasus dugaan korupsi dana SPI. Antara telah ditetapkan sebagai tersangka.

"IGNA berperan dan menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018-2022," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo seperti dilansir Antara, Senin (13/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan perbuatan Antara diduga merugikan negara Rp 105,39 miliar. Dia juga menyebut Antara diduga menyebabkan merugikan perekonomian negara hingga Rp 334,57 miliar.

Eko menjelaskan jumlah kerugian itu merupakan hasil audit dari auditor saat penyidikan berlangsung. Dia mengatakan Antara dijerat pasal pemerasan dalam UU Tipikor.

ADVERTISEMENT

"Sebesar Rp 105 miliar itu kami temukan dalam penyidikan. Kemarin kan pasal pertama yang kami sangkakan kan Pasal 12 huruf e. Itu yang kerugiannya Rp 3,9 miliar," ujarnya.


(aik/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads