Terdakwa kasus korupsi impor besi atau baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021 Budi Hartono Linardi, Taufiq, dan Tahan Banurea dituntut hukuman penjara 8-12 tahun. Para terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa Budi Hartono Linardi menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 12 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," imbuhnya.
Terdakwa Budi, selaku Penanggung Jawab PT Meraseti Logistik Indonesia juga dikenakan hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 91.300.126.793 subsidair 6 tahun penjara.
Selain itu terdakwa Taufiq selaku karyawan PT Meraseti Logistik Indonesia dituntut hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sementara itu terdakwa eks analis perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB) dituntut hukuman 8 tahun penjara. Selain itu terdakwa Tahan juga dituntut hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp200.000.000 subsidair 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 8 tahun dan membayar denda sebesar Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujarnya.
Para terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan tersebut dibacakan di PN Jakpus pada Senin (13/3). Adapun Jaksa yang bersidang dalam perkara ini yaitu Didik Kurniawan, Adi Satria Sitompul, Syakuri, Patar Pakpahan, dan Ery Adi Wibowo.
Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Senin 20 Maret 2023 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (pledoi) dari para Terdakwa.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia, Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), dan BHL selaku swasta owner atau pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia.
Selain itu, dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 6 tersangka korporasi, yaitu PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU.
Simak terkait dakwaannya di halaman berikut
(yld/eva)