Kata Kejagung soal Pejabat Kadin Diperiksa di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kata Kejagung soal Pejabat Kadin Diperiksa di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 13 Mar 2023 20:51 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung)
Gedung Kejagung (Dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berinisial MY. MY diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

"Siapa pun yang ada kaitannya, dan memang kita melihat ada urgensinya pasti kita panggil, terkait apa dan bagaimana," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi di kantornya, Senin (13/3/2023). Kuntadi menjawab terkait pemeriksaan MY.

Kuntadi tidak mengungkap hal yang menjadi materi pemeriksaan saksi MY. Namun, dia menerangkan, setiap pemanggilan tentu ada urgensinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena termasuk materi penanganan perkara tentunya kami belum bisa menyampaikan. Tapi yang bersangkutan kita panggil pasti ada urgensinya," sambungnya.

Diketahui, MY diperiksa pada Rabu, 1 Maret 2023. MY diperiksa beserta 7 saksi kasus korupsi BTS 4G lainnya, yaitu:

ADVERTISEMENT

1. AS selaku Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I

2. DIW selaku VP Sales PT Abimata Citra Abadi

3. APS selaku Direktur Utama PT Prasetya Dwi Darma

4. TH selaku Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

5. RD selaku Direktur PT Adyawinsa Telecomunication and Electrical

6. RB selaku Direktur PT Bela Parahyangan Investindo

7. FAP selaku Customer Relation Officer Nusantara Data Center.

Kasus BTS Kominfo

Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan.

Maka, di dalam proses pengadaannya, tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

Selain mengusut dugaan korupsinya, Kejagung mengusut kasus dugaan pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.

Simak 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung di halaman berikutnya.

Simak juga Video: Adik Menkominfo Kembalikan Rp 534 Juta Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS

[Gambas:Video 20detik]




Sementara itu, dengan penetapan 1 tersangka baru, kini total tersangka dalam kasus tersebut menjadi 5 tersangka, yaitu:

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Halaman 2 dari 2
(yld/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads