Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, menjadi sorotan publik hingga diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait harta kekayaannya. Indonesia pun kini dinilai butuh aturan pidana terkait illicit enrichment atau peningkatan kekayaan pejabat secara tidak wajar dan tidak sah.
Hal tersebut disampaikan oleh Pakar TPPU, Pahrur Dalimunthe. Dia awalnya menilai proses hukum Rafael Alun Trisambodo terkendala oleh pidana asal sebelum tindakan pencucian uang.
"Kalau mau kasus Rafael Alun Trisambodo diproses, temukan dulu pidana asalnya (predicate crime). Kalau nggak ada nggak bisa ada TPPU. TPPU itu pidana lanjutan (following crime) nggak bisa berdiri sendiri. Temukan dulu predicate crime-nya baru proses TPPU," kata Pahrur Dalimunthe dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalimunthe mengatakan sebetulnya harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo ini bisa diusut dengan aturan pidana illicit Enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak sah. Hanya, menurut dia, aturan tersebut belum ada di Indonesia.
Sebagai informasi, berdasarkan situs antikorupsi.org, illicit enrichment merupakan kekayaan yang didapatkan secara tidak sah. Persoalan illicit enrichment ini sebetulnya sudah diatur dalam Pasal 20 UNCAC. Indonesia merupakan Negara peserta Konvensi tersebut sehingga butuh untuk ditindaklanjuti.
"Di berbagai negara tindakan Rafael ini bisa dipidana penjara, namanya illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak sah. Argentina sejak tahun 60-an, India juga sudah lama. Sekarang sudah lebih dari 40 negara di dunia yang mempidanakan illicit enrichment. China termasuk negara yang gencar mempidanakan pejabat yang memiliki harta tidak wajar atau tidak sah," jelasnya.
![]() |
Lebih jauh, dia mengungkap sebetulnya Indonesia sudah direkomendasikan untuk memiliki terkait aturan tersebut. Bahkan, ucap dia, konvensi anti korupsi atau UNCAC sudah mengatur soal illicit enrichment ini.
"Sebenarnya sejak 2003 Indonesia sudah direkomendasikan untuk mempidanakan illicit enrichment, karena sudah ratifikasi UNCAC (konvensi antikorupsi). Di pasal 20 disebut tentang pemidanaan illicit enrichment," ujarnya.
Namun dia menyayangkan Indonesia belum juga memiliki aturan tersebut. Atas dasar itu lah, dia menyarankan agar Indonesia mulai membuat aturan pidana terkait memperkaya diri secara tidak sah itu sebagai pidana asal pencucian uang.
"Tapi sampai sekarang belum. Kalau di negara lain, perbuatan Rafael bisa dipidana. Jadi banyak negara saat ini sudah melaksanakan pemidanaan terhadap illicit enrichment, singkatnya peningkatan kekayaan pejabat secara tidak wajar dan tidak sah," tegasnya.
"Pidana ini sebenarnya amanah UNCAC, konvensi antikorupsi, yang juga sudah diratifikasi Indonesia. Jadi prinsipnya pejabat yang punya harta tidak wajar, terus tidak dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya, maka bisa dipidana. Illicit enrichment juga jadi pidana asal pencucian uang," sambung dia.
Simak juga Video: Sri Mulyani: Banyak Orang Punya Masalah Keuangan Seakan Semua Dari Kami