Rektor Universitas Udayana Ditetapkan Jaksa Jadi Tersangka Korupsi!

Rektor Universitas Udayana Ditetapkan Jaksa Jadi Tersangka Korupsi!

Aryo Mahendro - detikNews
Senin, 13 Mar 2023 10:02 WIB
Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara. (Sui/detikcom)
Foto: Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara. (Sui/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Dilansir detikBali, penyidik Kejati Bali menilai perbuatan Antara terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Antara juga dinilai terbukti melanggar Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

"Penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru. Sehingga, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara Prof Dr. INGA (I Nyoman Gde Antara)," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana kepada wartawan, Senin (13/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eka mengatakan penetapan Gde Antara sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi selama proses penyidikan berlangsung.

Artikel ini telah tayang di detikBali. Baca beritanya di sini.

ADVERTISEMENT

Lihat juga Video 'Korupsi Meluas, Bangsa Merana':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads