Pengacara Eliezer: Ada Pihak LPSK Saat Wawancara Acara TV

Pengacara Eliezer: Ada Pihak LPSK Saat Wawancara Acara TV

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Minggu, 12 Mar 2023 05:27 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan kepada mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, usai melakukan wawancara TV tanpa seizin LPSK. Pengacara Eliezer, Ronny Talapessy membantah pernyataan itu dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Jakarta -

Pengacara Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy, sempat kaget saat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap kliennya. Kata dia, izin wawancara Richard Eliezer dengan stasiun televisi sudah lengkap.

"Iya saya kaget kok diputus perlindungan Eliezer karena saya cek semua perizinan sudah ada dan saya juga konfirmasi kepada pihak LPSK dan pihak yang berwenang dan tidak ada masalah," kata Ronny kepada wartawan, Sabtu (11/3/2023).

Ronny mengatakan, saat wawancara berlangsung, ada pihak LPSK yang menemani Richard Eliezer. Dia menilai ada persoalan komunikasi antar-pimpinan LPSK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu interview juga pun ada pihak LPSK, semua berjalan aman dan lancar. Terkait ini saya pikir hanya masalah komunikasi di antara pimpinan LPSK yang seharusnya tidak mengorbankan Eliezer," ujarnya.

Meski pencabutan perlindungan dinilai dilakukan secara sepihak, Ronny mewakili keluarga Eliezer menyampaikan terima kasih kepada LPSK sudah mendampingi kliennya dan menjalankan tugas sesuai undang-undang (UU).

ADVERTISEMENT

"Tapi karena sudah seputus sepihak saya menghargai dan menghormat keputusan LPSK. Saya mewakili keluarga mengucapkan berterima kasih sudah mendampingi Icad selama ini. Sudah menjalankan tugas sesuai UU," imbuhnya.

Seperti diketahui, LPSK mencabut perlindungan setelah Eliezer menjalani wawancara dengan stasiun TV. Eliezer merupakan terpidana pembunuhan berencana terhadap rekannya sesama ajudan Ferdy Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat.

Eliezer divonis bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara. Dia kemudian dieksekusi ke Lapas Salemba, tapi dititipkan ke Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK.

Eliezer kemudian menjalani wawancara untuk program talkshow salah satu stasiun televisi (TV). Rupanya, menurut LPSK, wawancara itu dilakukan tanpa persetujuan LPSK. Pihak LPSK pun memutuskan menghentikan perlindungan terhadap Eliezer.

Lihat Video: Hak Perlindungan Eliezer Dicabut Gegara Wawancara, Pihak TV Angkat Bicara

[Gambas:Video 20detik]



(dek/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads