Anak anggota DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PKB ditemukan tewas bersimbah darah di sawah lantaran menjadi korban tawuran. Polisi kini menangkap 31 pelajar yang diduga terlibat dalam tewasnya korban.
"Semua yang terlibat dan diamankan jumlahnya 31 orang," kata Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Vonny Farizky saat jumpa pers, seperti dilansir detikJateng, Senin (13/3/2023).
Vonny mengatakan enam orang di antaranya menjadi pelaku utama, yakni AFA (15), di kasus penganiayaan anak anggota DPRD Tegal. Dia mengatakan mayoritas yang ditangkap merupakan anak di bawah umur.
"Pelaku rata-rata anak di bawah umur, maka dikenakan Undang-undang perlindungan anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Kita juncto-kan Pasal 170 ayat 2, ayat 3 KUHP. Ada juga anak-anak yang membawa senjata tajam kita kenakan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 2012," terang Vonny.
Vonny menjelaskan peristiwa itu bermula saat kedua kelompok pelajar saling tantang dan ejek di media sosial hingga berujung tawuran. Saat itu kelompok korban ternyata kalah jumlah sehingga melarikan diri, tapi korban tertinggal di lokasi hingga akhirnya dikeroyok oleh para pelaku.
"Hasil visum, ada urat saraf terputus pada kaki, kemudian jari putus, mengakibatkan pendarahan hebat," terang Vonny.
Baca selengkapnya di sini.
(maa/idh)