Desakan Agar Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Dijerat Hukuman Berlipat

Desakan Agar Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Dijerat Hukuman Berlipat

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Senin, 13 Mar 2023 07:17 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Ayah bejat di Serang, Banten, tega memperkosa putri kandungnya yang berusia 14 tahun sejak 2019. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menilai pelaku bisa dihukum dengan pidana tambahan.

"Jika penuhi unsur pasal 76D UU 35 tahun 2014 bisa terancam hukuman 20 tahun penjara dalam Pasal 81 UU 17 tahun 2016 setelah ditambahkan dari ancaman maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 ancaman tersebut. Juga dapat ditambahkan pidana tambahan pengumuman identitas pelaku," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, kepada wartawan, Minggu (12/3/2023).

Berikut bunyi pasar 76D UU 35/2014:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Bunyi pasar 81 ayat 1 dan 3 UU 17/2016:

ADVERTISEMENT

Pasal 81
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, NaharDeputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar Foto: Dok Kemen PPPA

Sementara itu, anak yang menjadi korban pemerkosaan ini telah diberikan pendampingan. Korban juga disebut telah divisum.

"Pendampingan kasus ini oleh UPTD PPA Provinsi Banten bersama UPTD PPA Kabupaten Serang, Polres Cilegon dan visum ke RS Bayangkara di Serang," tutur dia.

Nahar menyebut anak korban juga akan diberikan terapi psikologis. Terapi rencananya akan dilakukan dalam minggu ini.

"Rencana dilanjut terapi psikolog Insyaallah besok Senin atau lusa/dalam minggu ini, berkoordinasi dan bersama UPTD Kabupaten Serang, menunggu kesiapan korban dan keluarganya," jelasnya.

Saat ini korban tinggal di rumahnya. Sebab, ayah korban yang menjadi pelaku sudah ditahan oleh Polres Cilegon.

"Pelaku sudah ditahan di Polres Cilegon dan korban di rumah karena pelaku sudah ditahan," tutur dia.

Lihat juga Video 'Bejat! Pria Ciamis Perkosa Anak Tiri Umur 12 Tahun Sampai Melahirkan':

[Gambas:Video 20detik]



Baca berita selengkapnya pada halaman berikut.

Ayah Bejat Perkosa Anak di Serang

Polisi menangkap pria inisial JI (42) di Serang, Banten. JI ditangkap karena diduga memperkosa anak kandungnya yang berusia 14 tahun hingga puluhan kali.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar mengatakan perbuatan bejat JI itu dilakukan sejak 2019 hingga sekarang. JI melakukan aksinya saat sang istri tertidur.

"Kronologi kejadian sekitar tahun 2019 pelaku tertidur di ruang tamu dan pada saat tengah malam tiba-tiba pelaku terbangun dari tidur dan melihat di sampingnya ada korban sedang tertidur, pada saat itu tiba-tiba pelaku terangsang melihat korban yang sedang tertidur tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar, Minggu (12/3).

Nandar menjelaskan kasus ini bermula sejak 2019. Pelaku JI yang melihat anaknya tertidur pulas langsung melakukan perbuatan bejatnya itu. Korban pun sempat kaget dan meminta pelaku untuk tidak melakukan itu.

"Kemudian pelaku langsung melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban namun tiba-tiba korban bangun dari tidurnya dan kaget sambil mengatakan 'Jangan, Bah (Abah)'," kata Nandar.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads