Sorotan publik ke Mario Dandy Satriyo (20), tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) belum selesai. Bahkan kini sepatu yang dipakai Dandy saat rekonstruksi kasus itu tak luput dari sorotan.
Dirangkum detikcom, Senin (13/3/2023), rekonstruksi itu digelar di Kompleks Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel) sekitar pukul 15.15 WIB pada Jumat, 10 Maret 2023. Mario Dandy dihadirkan dalam reka ulang tersebut.
Dandy tampak memakai sepatu saat rekonstruksi kasus tersebut. Polisi menjelaskan asal-usul sepatu yang dipakai Dandy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak yang bertanya terkait saat rekonstruksi, mengapa MDS (Mario Dandy Satriyo) menggunakan sepatu sementara Shane (tersangka) menggunakan sendal," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Minggu (12/3).
Hengki menyebut Dandy telah mengenakan sepatu tersebut beberapa saat sebelum rekonstruksi. Sepatu itu rupanya milik seorang penyidik Polda Metro Jaya.
"Itu sepatu penyidik atas nama Bripka Hary. Sepatu itu milik penyidik, dipinjamkan kepada Mario untuk menyesuaikan situasi yang sebenarnya," ucap Kombes Hengki.
Diketahui, Mario Dandy menggunakan sepatu saat menganiaya David. Kepala David ditendang dan diinjak oleh Mario Dandy.
"Penyidik bisa menganalisis apakah sepatu tersebut merupakan instrumental delik (alat kejahatan) yang bisa berpengaruh terhadap fatalitas luka terhadap korban. Jadi jangan ada persepsi lain," jelas Hengki.
Simak Video 'Ironi AG Ngakunya Membantu David, Tahunya Merokok Nonton Penyiksaan':
Saksikan Live Detik Pagi:
Apa saja barang bukti disita polisi di kasus Mario Dandy? Simak di halaman selanjutnya:
Barang Bukti Kasus Mario Dandy: Rubicon hingga Sepatu
Polisi menetapkan Mario Dandy, anak pejabat pajak sebagai tersangka penganiayaan David (17), anak pengurus pusat GP Ansor. Polisi menyita Rubicon hingga sepatu tersangka terkait kasus tersebut.
"Ini sepatu tersangka," Kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (22/2).
Rubicon hitam milik tersangka saat ini terparkir di halaman depan Polres Metro Jaksel. Ade Ary mengatakan pihaknya juga mengamankan baju korban dan ponsel milik tersangka serta A.
"Ini bajunya korban, ini handphone-nya pelaku dan saksi," ujar Ade Ary menunjukkan barang bukti.
Sebagai informasi, tersangka menggunakan Rubicon saat menemui korban yang sedang berada di rumah R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kemudian, korban ditendang hingga dipukul di belakang mobil tersebut.
"Sampai di belakang mobilnya tersangka, kemudian terjadi keributan. Tersangka mengkonfirmasi apakah benar korban telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A, terjadi perdebatan. Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," tutur Ade Ary.