MAKI: KPK Jangan Ragu Usut Transaksi Rp 300 T Kemenkeu!

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Minggu, 12 Mar 2023 08:42 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Hanafi/detikcom)
Jakarta -

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mendorong KPK mengusut adanya dugaan tidak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil temuan PPATK sebesar Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jika KPK tidak yakin akan adanya TPPU, MAKI menyarankan agar temuan itu diserahkan ke Bareskrim Polri untuk diselidiki.

"KPK tidak boleh ragu dan jangan ragu untuk menetapkan pencucian uang. Dan itu penyimpangannya segala macam pembuktian terbalik. Karena apapun dia punya jabatan di Kemenkeu, oknum ini," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Sabtu (11/3/2023).

"Jadi diproses aja pencucian uang ini, jadi nanti kalau memang tidak yakin ini ada kaitan dengan korupsi, serahkan polisi biar diproses pencucian uang sebagaimana sebuah bank di Tegal oleh penyidik Polda Jawa Tengah," lanjutnya.

Berdasarkan pengalaman, Boyamin mengatakan pernah menangani kasus pencucian uang di sebuah Bank di Jawa Tengah yang berdiri sendiri dan tidak harus ada predikat crime-nya. Dia menyebut kasus tersebut bisa ditangani oleh Polda Jawa Tengah dengan pasal tunggal pencucian uang.

"Saya pernah mempraktikkan itu di Tegal, dengan hanya pencucian uang. Memang kasus nya bukan korupsi, ini pelaku membobol bank, artinya pegawai bank kerjasama dengan orang luar seakan-akan ada pinjaman tapi jaminannya tidak ada kemudian jadi macet. Itu pernah hanya diterapkan pasal pencucian uang, bukan kredit macet penyalahgunaan dan segala macam. Ketika dapat uang mau disamarkan, disembunyikan, sehingga kemudian macet dan itu kemudian dikenakan pasal khusus pasal tunggal pencucian uang, dan dinyatakan bersalah dan kemudian hasil kejahatan pencucian uang tadi dikembalikan kepada Bank," tuturnya.

Menurut Boyamin Bareskrim Polri mampu menangani persoalan tersebut. Sebab, kata Boyamin, Bareskrim memiliki Subdit TPPU di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.

"Masa penyidik Polda Jawa Tengah aja mampu membuat kasus pencucian uang tunggal tanpa harus ada predikat crime-nya, maka Bareskrim nanti lebih mampu lah. Kalau perlu penyidik di Polda Jawa Tengah ditarik ke Bareskrim khusus untuk penyidikan pencucian uang ini. Dan di Bareskrim itu di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus itu kan ada Subdit pencucian uang TPPU, itu aja nanti yang ditugasin kalau memang ini KPK tidak menemukan unsur korupsinya," imbuhnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan transaksi janggal Rp 300 triliun yang dipermasalahkan bukan tindak pidana korupsi di Kementerian Keuangan, melainkan pencucian uang.

"Jadi tidak benar isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (10/3) kemarin.

Dia juga menjelaskan tindak pidana pencucian uang tidak mengambil uang negara, berbeda seperti korupsi. "Itu lebih besar dari korupsi tapi tidak ambil uang negara. Apalagi ambil uang pajak. Nggak gitu. Mungkin ambil uang pajak sedikit, tapi akan diselidiki," ujar Mahfud.

Soal potensi kerugian negara imbas dari tindak pidana korupsi, Mahfud mengatakan Kemenkeu telah mengupayakan pengembalian kerugian negara Rp 7 triliun.

"Korupsi itu terkait anggaran negara yang dicuri, tapi Kemenkeu berhasil kembalikan Rp 7,08 triliun," kata Mahfud.

Soal dugaan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 300 triliun menurutnya akan ditindaklanjuti oleh aparat penegakan hukum. Mulai dari KPK, Kejaksaan, hingga kepolisian.

Simak Video: Tanda Tanya Sri Mulyani soal Transaksi Aneh Rp 300 T di Kemenkeu






(dek/dnu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork