Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer dan telah melakukan serah-terima Eliezer ke pihak Rutan Bareskrim Cabang Salemba. Polri menyatakan akan tetap melakukan pengamanan dan penjagaan untuk Eliezer setelah perlindungannya dicabut LPSK.
"Dari penyidikan awal, penuntutan, sampai dengan persidangan kan sudah diamankan oleh Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Sabtu (11/3/2023).
Dedi mengatakan kondisi kesehatan Eliezer saat ini dalam keadaan baik. Dia menuturkan pengamanan terhadap Eliezer sudah dilakukan sejak awal kasus itu ditangani yang menjadi komitmen Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan sampai saat ini kan kondisi kesehatan Eliezer baik, ini wujud komitmen Polri dari awal," ujarnya.
Sebelumnya, wawancara eksklusif Bharada Richard Eliezer dengan salah satu stasiun TV swasta membuat status mantan anak buah Ferdy Sambo itu tak lagi dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK mengatakan pihaknya telah melakukan serah-terima Bharada Eliezer ke pihak Rutan Bareskrim Cabang Salemba.
Berdasarkan keterangan tertulis Humas LPSK, Sabtu (11/3/2023), prosesi serah-terima Richard Eliezer ini bentuk tindak lanjut dari Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tentang Penghentian Perlindungan terhadap Eliezer. LPSK menyebut narapidana yang divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu diserahkan dalam kondisi sehat.
"Ada prosedur administrasi yang menjadi tindak lanjut dari pelaksanaan keputusan penghentian perlindungan bagi RE. Salah satunya adalah serah terima yang bersangkutan ke Rutan Bareskrim Cabang Salemba," terang tenaga ahli sekaligus juru bicara LPSK Rully Novian.
Masih dikutip dari keterangan tertulis LPSK, Bharada Eliezer tak didampingi penasihat hukum saat proses serah-terima ini. "Tidak terlihat adanya penasihat hukum yang mendampingi RE dalam proses serah-terima tersebut," ucap Rully.
Rully menjelaskan serah-terima Bharada Eliezer tertuang dalam berita acara (BA) penyerahan terlindung yang ditandatangani pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri.
"Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba," tegas Rully.
Rully juga mengapresiasi pihak Rutan Bareskrim Polri, Ditjen Pemasyarakatan, dan Lapas Salemba, yang dinilai telah bersinergi, sehingga LPSK dapat melindungi Eliezer dengan maksimal. Rully kemudian menegaskan lagi soal pelaksanaan program perlindungan saksi dan korban, di mana LPSK tak menganggap kecil pelanggaran terhadap undang-undang dan perjanjian perlindungan, demi keselamatan orang yang berstatus terlindung.
Simak Video 'Nasib Perlindungan Dicabut LPSK Gegara Eliezer Diwawancara':