Komnas HAM menemukan adanya dugaan kekerasan yang dilakukan polisi kepada para pelaku klithih yang terjadi di Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta, yang mengakibatkan korban Daffa Adzin (18) tewas pada 3 April 2022. Kekerasan terhadap para pelaku klithih tersebut diduga dilakukan pada saat proses penyidikan.
"Hasil pemantauan dan penyelidikan dugaan kekerasan dan penyiksaan terhadap Andi Muhammad Husein Muzakir, Hanif Aqil Amirullah, dan Muhammad Musyaffa Affandi yang diduga dilakukan oleh anggota Polsek Kotagede dan Polsek Sewon di Yogyakarta," kata komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023).
"Dugaan kekerasan dan penyiksaan terjadi pada proses penyidikan tindak pidana dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang pelajar yang terjadi pada 3 April di Yogyakarta," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uli mengatakan terdapat pelanggaran HAM dalam kasus tersebut. Dia menyebut hal itu bertentangan UU Nomor 39 Tahun 1999 dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.
"Ada pelanggaran HAM, hak atas bebas dari penyiksaan perlakuan yang tidak manusiawi," ujarnya.
Uli mengatakan Komnas HAM telah meminta keterangan kepada Polda DIY dan Propam Polda DIY. Selain itu, dia menyebut Komnas HAM juga sudah melakukan dialog dengan kuasa hukum dan keluarga korban kekerasan tersebut.
"Kami juga memberikan pendapat HAM atau amicus curiae di Pengadilan Yogyakarta ketika proses peradilannya di Pengadilan Negeri Sleman di Yogyakarta," kata dia.
Selanjutnya, Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Polda DIY untuk segera ditindaklanjuti terkait dugaan kekerasan yang dilakukan anggota Polsek Sewon dan Polsek Kotagede. Uli berharap Polda DIY memberikan keadilan bagi korban kekerasan.
"Terkait dengan rekomendasi proses penyelidikan dan penyidikan agar berjalan lancar sesuai dengan fakta yang ada di Propam," kata dia.
"Kalau masalah etik itu kode etik ada sendiri prosesnya itu, disini juga kami secara tidak langsung ini menyangkut etika di Kepolisan melakukan kekerasan dalam hal ini, itu pelanggaran kode etik juga jadi dalam proses bekerja ya harus profesional harus kedepankan nilai-nilai kemanusiaan, dan mereka sudah ada SOP," imbuhnya.
Simak juga 'Kronologi Anak DPRD Kebumen Tewas Dihantam Gir di Jogja':