Sidang vonis kasus klithih Gedongkuning di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta hari ini diwarnai demonstrasi. Massa menggelar demo di luar ruang sidang dan menyinggung soal dugaan rekayasa kasus.
Dilasir detikJateng, massa yang menamakan diri Forum Kawal Keadilan Korban (FKKK) mendatangi PN Yogya untuk mengawal sidang vonis kasus klithih Gedongkuning, Selasa (8/11/2022).
Diketahui, kasus klithih yang terjadi di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta, pada Minggu (3/4) tersebut mengakibatkan korban Daffa Adzin (18) meninggal. Polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dan kini menjadi terdakwa, yakni RNS (19), FAS (18), MMA (21), HAA, dan AMH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koordinator FKKK, Husein, mengatakan kehadiran FKKK di PN Yogya ini bertujuan memberikan dukungan kepada kelima terdakwa. Pihaknya menuntut pembebasan kelima terdakwa karena menurutnya mereka adalah korban salah tangkap dan ada banyak kejanggalan pada proses hukum kasus ini.
"Bukti-bukti yang kemudian dihadirkan di persidangan tentang CCTV kan kemudian tidak membuktikan sama sekali sebenarnya terdakwa ada di lokasi (kejadian)," ujar Husein saat dijumpai wartawan di PN Yogya, Selasa (8/11/2022).
"Lalu kemudian peristiwa ketika para terdakwa dijemput dari lokasi masing-masing, alasan penjemputan tidak pada kasus klithih. Kemudian dijemput paksa, tapi pada saat di kepolisian ternyata mengenai kasus klithih itu. Ada dugaan kekerasan fisik dan mental agar terdakwa mengaku (klithih)," lanjutnya.
Baca berita lengkapnya di sini.
(rdp/idh)