LPSK Tegaskan Tak Ada Ego Sektoral di Balik Pencabutan Perlindungan Eliezer

LPSK Tegaskan Tak Ada Ego Sektoral di Balik Pencabutan Perlindungan Eliezer

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 11 Mar 2023 16:05 WIB
Juru bicara LPSK Rully Novian (Wildan Noviansah/detikcom)
Juru bicara LPSK Rully Novian (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut ada ego sektoral di balik pencabutan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Richard Eliezer. LPSK menepis pernyataan tersebut.

Juru bicara LPSK Rully Novian menekankan, sejak awal pihaknya hanya menjalankan ketentuan sesuai ketentuan perlindungan saksi dan korban. Sehingga, tak ada ego sektoral yang mempengaruhi putusan tersebut.

"Ini bukan ego sektoral, ini tentang LPSK menjalankan tugas fungsi yang dimandatkan oleh undang-undang," kata Rully saat dihubungi, Sabtu (11/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rully menjelaskan Eliezer melanggar perjanjian perlindungan lantaran melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa seizin LPSK. Sehingga, pencabutan perlindungan ELiezer bukan semata-mata karena terbawa perasaan atau baperan.

"Jadi kami juga tidak seolah-olah LPSK baper, nggak. Kalau bukan LPSK yang menjalankan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dan menaati di perjanjian kesediaan, lalu siapa? Ini masalah menegakkan apa yang sudah disepakati," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Rully mengungkap permintaan tawaran wawancara bukan hanya datang dari satu media. Hanya, permintaan itu ditolak demi memegang teguh pada aturan yang ada. Sebab, dalam hal ini, aturan tersebut tidak hanya menyangkut perlindungan Eliezer dalam kasus Brigadir Yosua, tetapi juga perlindungan korban lainnya.

"Banyak media yang ingin meminta mewawancarai, sebagian besar kita tolak. Kenapa? Ini demi kepentingan terlindung LPSK. Kepentingan itu yang kami jaga. Memitigasi risiko, bukan berarti ada ancaman dalam konteks wawancara. Tapi memitigasi risiko yang akan timbul dari hasil itu," jelasnya.

"Tetapi LPSK harus sampaikan, tidak ada persoalan terhadap Eliezer atau pihak mana pun. Ini masalahnya kita menegakkan aturan dan kita LPSK yang membuat itu dan LPSK harus taat pada itu. Yang kita lindungi itu bukan satu-dua orang, kalau kita tidak taat dan membiarkan uji, maka akan berdampak pada perlindungan lainnya oleh LPSK," sambungnya.

Sebelumnya, Yasonna Laoly merespons penghentian perlindungan terhadap Richard Eliezer. Yasonna menyebut tak perlu ada reaksi berlebihan terhadap wawancara TV yang dilakukan Eliezer.

"Kita sangat siap, bukan hanya sekelas Eliezer yang kita lindungi di lembaga-lembaga pemasyarakatan. Ini yang berat-berat pun lebih dari situ. Ini kan tinggal sedikit lagi dia menjalani hukumannya. Saya kira tidak perlu ada ego sektoral yang berlebihan, reaksi yang terlalu berlebihan soal ini," kata Yasonna kepada wartawan di Lapas Narkotika Kelas II A, Jakarta Timur, Sabtu (11/3/2023).

Yasonna mengatakan pihaknya sudah memberikan izin untuk wawancara TV tersebut. Menurutnya, tak perlu ada ego sektoral dari LPSK terkait wawancara Eliezer.

"Saya dapat informasi, pengacara sudah mengizinkan, yang bersangkutan sudah mengizinkan, kami sudah mengizinkan dan saya dengar dari wawancara juga menghubungi Kapolri semua ada izin. Nah, itulah perlunya sebetulnya koordinasi tidak merasa ada ego sektoral untuk kebaikan warga binaan itu sendiri ya why not. Kami lihatnya dari sisi perspektif menyampaikan kepada publik apa yang terjadi," ujarnya.

Simak Video 'Nasib Perlindungan Dicabut LPSK gegara Eliezer Diwawancarai':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/taa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads