Polisi mengungkap Ammar Zoni memerintahkan sopirnya, M (35); dan rekannya, R (37), untuk membeli narkotika jenis sabu. Narkotika tersebut dibeli di Kampung Boncos, Jakarta Barat.
Pantauan detikcom, Jumat (10/3/2023), narkotika yang dibeli Ammar Zoni tersebut diperlihatkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dalam kasus tersebut, polisi berhasil menyita total sebanyak 1,18 gram sabu. Selain itu, polisi menyita dua buah ponsel hingga alat isap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari ketiga tersangka, kami amankan ada 4 barang bukti. Pertama, dua bungkus klip plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika sabu berat bruto seluruhnya 1,04 gram. Kedua, satu bungkus plastik klip bening sabu berat 0,14 gram," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (10/3).
Ade Ary Syam Indardi membeberkan, awalnya Ammar Zoni meminta tersangka berinisial M membeli sabu. Dari situ, Ammar Zoni lalu memberikan uang senilai Rp 1,5 juta.
"Kemudian tersangka M mengajak tersangka kedua, yaitu tersangka RH, mereka naik motor berdua ke daerah Boncos, Jakarta Barat," ujarnya.
Lalu, kedua tersangka bertemu dengan seseorang yang biasa menyediakan narkoba jenis sabu di daerah Boncos tersebut. Ade Ary mengatakan orang tersebut biasa dipanggil dengan sebutan 'bang'.
"Di sana kedua tersangka ketemu dengan seseorang yang biasa dipanggil 'bang', kemudian dengan membeli dan menyerahkan uang Rp 1 juta, kedua tersangka mendapatkan 2 klip bening berisi sabu," ucapnya.
Setelah membeli barang tersebut, Ade mengatakan tersangka M lalu memberi upah kepada RH sebesar Rp 500 ribu. Selanjutnya, uang tersebut justru dipakai oleh RH untuk membeli satu klip sabu lagi untuk digunakan bersama M di daerah Boncos.
"Kemudian, tersangka M memberi upah kepada tersangka RH, karena tersangka RH diduga yang tahu tempat di mana mereka bisa mendapatkan narkotika jenis sabu ini," imbuhnya.