Ammar Zoni Ditahan gegara Sabu, Ancaman 12 Tahun Penjara Menanti

Ammar Zoni Ditahan gegara Sabu, Ancaman 12 Tahun Penjara Menanti

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 10 Mar 2023 21:48 WIB
Ammar Zoni
Foto: Ahsan Nurrijal/detikHOT
Jakarta -

Pemeran pria Ammar Zoni beserta tersangka berinisial M dan RH ditahan oleh polisi terkait kasus narkoba jenis sabu. Amar Zoni pun terancam penjara maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary membeberkan, Ammar Zoni terancam Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia pun terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

"Berdasarkan keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti yang telah kami amankan, maka terhadap ketiga tersangka kami jerat atau kami persangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara," kata Ade Ary saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Ary menjelaskan bahwa ketiga tersangka, Ammar Zoni, M, dan RH, sudah tiga kali membeli narkotika jenis sabu. Ketiganya, berdasarkan hasil tes urine, juga positif memakai sabu.

"Ini merupakan pembelian yang ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023. Terhadap ketiga tersangka telah kami lakukan pemeriksaan urine, hasilnya ketiga tersangka positif metafetamin dan amfetamin pada kandungan narkotika jenis sabu," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandi memastikan ketiganya kini langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Ketiganya akan diperiksa lebih lanjut terkait kasus tersebut.

"AZ dan tersangka lainnya langsung ditahan di kasus tersebut," ujarnya.

(maa/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads