Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap artis Ammar Zoni terkait kasus sabu. Polisi mengungkap momen saat Ammar Zoni ditangkap dalam kasus tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy mengatakan Ammar ditangkap di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/3/2023) malam. Saat itu tak ada perlawanan dari Ammar ketika dibekuk pihak kepolisian.
"Tidak ada (perlawanan)," kata Ardhy saat dihubungi, Jumat (10/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ardhy menuturkan penangkapan Ammar Zoni dilakukan secara humanis. Selain itu, Ammar kooperatif saat ditangkap dan akan digiring ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa terkait kasus tersebut.
"Penangkapan dilakukan secara humanis. Dan tersangka kooperatif. Sesuai SOP," ujarnya.
Ardhy menambahkan, saat ditangkap, Ammar hanya seorang diri di rumah. Istrinya, Irish Bella, tidak ada di lokasi.
"Seorang diri saja. (Irish Bella) tidak ada di rumah," imbuhnya.
Baca juga: Ammar Zoni Jadi Tersangka Kasus Sabu! |
Ammar Zoni Jadi Tersangka
Ardhy mengatakan penyidik sudah menaikkan status Ammar Zoni dalam kasus tersebut. Terkini, Ammar Zoni sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Betul (sudah ditetapkan jadi tersangka). Terkait kasus sabu," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy saat dihubungi, Jumat (10/3/2023).
Tak hanya Ammar Zoni, sopirnya, berinisial M (35); dan R (37), rekan sopirnya, juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara ini. Ardhy belum merinci jelas sejauh mana keterlibatan ketiga orang tersebut dalam kasus ini. Pihak kepolisian menyatakan akan segera merilis kasus tersebut.
Ardhy mengatakan sementara Ammar Zoni dan dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sementara Pasal 112," ujarnya.
Berikut ini bunyi Pasal 112:
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi lima gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.
Simak Video 'Ammar Zoni Sudah 2 Kali Tertangkap Karena Kasus Narkoba':