KPK menyita aset mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Total aset yang disita Rp 5,6 miliar.
"Selama proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka SI, tim penyidik telah melakukan penyitaan dalam bentuk uang tunai maupun barang di antaranya uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah senilai Rp 5,6 miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).
Ali mengatakan Rp 5,6 miliar itu terdiri atas uang tunai hingga sejumlah barang mewah. KPK menyita uang tunai dalam bentuk pecahan dolar Amerika.
"Uang tunai USD 64 ribu, 10 buah tas merek TUMI, satu tas merek Louis Vuitton (LV), empat unit HP antara lain Apple iPhone 7 dengan memori 128 GB dan Apple iPhone model MT562ZP/A dengan memori 512 GB," terang Ali.
Sejumlah logam mulia diduga hasil gratifikasi Saiful Ilah juga ikut disita. KPK juga menelusuri aset lain diterima Saiful Ilah yang diduga bagian dari gratifikasi.
"(Disita) tiga keping logam mulia dengan ukuran 50 gram dan 25 gram. Saat ini pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan termasuk untuk menelusuri berbagai penerimaan uang maupun barang lain oleh tersangka SI dimaksud," ujar Ali.
Gratifikasi Rp 15 Miliar Saiful Ilah
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi senilai Rp 15 miliar. Gratifikasi itu rupanya diberikan dengan dalih pemberian hadiah ulang tahun hingga ucapan selamat hari Lebaran.
"IS diduga menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).
Saiful Ilah merupakan mantan Bupati Sidoarjo selama dua periode. Dia menjabat Bupati pada periode 2010-2015 dan 2016-2021.
"Terkait teknis penyerahannya dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai diberikan dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu US dollar dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya," ujar Alex.
Alex menambahkan, pihak-pihak yang memberikan gratifikasi kepada Saiful terdiri atas pihak swasta hingga Direksi BUMD. Bentuk gratifikasi yang diterima Alex juga ada yang berbentuk barang mewah. Barang-barang itu dari logam mulia hingga jam tangan mewah.
Akibat perbuatannya, Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Dia kini ditahan di Rutan KPK.
Lihat juga Video 'KPK Ungkap Konsultan Pajak yang Bekerja untuk Rafael Alun':
(ygs/haf)