LPSK: Penghentian Perlindungan Tak Kurangi Hak Eliezer sebagai JC

LPSK: Penghentian Perlindungan Tak Kurangi Hak Eliezer sebagai JC

M Sholihin - detikNews
Jumat, 10 Mar 2023 16:47 WIB
Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan kepada terpidana kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer (RE). Meski demikian, Eliezer tetap mendapat hak sebagai justice collaborator (JC).

"Bahwa penghentian perlindungan ini, tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial dalam jumpa pers, Jumat (10/3/2023).

Penghentian perlindungan ini, menurut Syahrial, akan disampaikan secara tertulis kepada Eliezer dan sejumlah pihak lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi penghentian perlindungan LPSK ini juga sudah disampaikan tertulis kepada Saudara RE, Dirjen Pemasyarakatan, Lapas Salemba, Karutan Bareskrim, serta penasihat hukum Saudara RE," kata Syahrial.

Juru bicara LPSK, Rully, menjelaskan, ada tiga poin yang didapat Eliezer sebagai JC, yaitu perlindungan, perlakuan khusus, dan penghargaan. Tiga poin itu sudah diberikan oleh LPSK sejak 15 Agustus 2022.

ADVERTISEMENT

"LPSK sudah melakukan itu sejak 15 Agustus 2022, dan yang dimaksud penghentian perlindungan itu yang sifatnya secara fisik. Tapi penghentian perlindungan yang secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau hak terhadap RE," kata Rully.

"Jadi penghentian itu terhadap perlindungannya. (Tapi) penghargaan dan perlakuan khususnya tetap dijalankan," tambah Rully.

Dasar LPSK Hentikan Perlindungan

Sebelumnya diberitakan, LPSK menghentikan perlindungan kepada Eliezer. Penghentian itu didasarkan pada UU No 13 Tahun 2006 juncto UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Keputusan ini didasari pada ketentuan Pasal 32 huruf c UU 13 Tahun 2006," kata Kabiro Hukum LPSK Sriyana dalam jumpa pers.

Berikut ini bunyi Pasal 32 huruf C UU Perlindungan Saksi dan Korban:

Pasal 32
(1) Perlindungan atas keamanan Saksi dan/atau Korban hanya dapat dihentikan berdasarkan alasan:
c. Saksi dan/atau Korban melanggar ketentuan sebagaimana tertulis dalam perjanjian; atau

Sementara itu, Tenaga Ahli LPSK Rully Novian menjelaskan, dalam melaksanakan perlindungan kepada saksi dan korban, LPSK patuh terhadap UU. Dalam UU, lanjutnya, ada perjanjian dan pernyataan kesediaan yang harus ditandatangani oleh saksi ataupun korban yang dilindungi LPSK. Nah, menurut LPSK, Eliezer telah melanggar ketentuan tersebut.

Sebagai informasi, penghentian perlindungan ini merupakan buntut wawancara eksklusif yang dilakukan Eliezer dengan salah satu stasiun TV.

"Dalam undang-undang juga dijelaskan bahwa dalam melaksanakan perlindungan itu terikat perjanjian dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh RE itu sendiri," ungkapnya.

Padahal, lanjut Rully, Eliezer telah bersedia untuk tidak berhubungan dan memberikan komentar secara langsung dan terbuka kepada pihak mana pun tanpa sepengetahuan LPSK. Selain itu, Eliezer telah menyatakan bersedia tidak terpancing oleh isu-isu yang berkembang mengenai pemberitaan atas dirinya.

"Salah satu poin, poin yang tegas dalam perjanjian itu adalah bahwa Saudara RE wajib melakukan tata cara perlindungan dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko bahaya terhadap dirinya, tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka kepada pihak mana pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK," tutur Rully.

"Saudara RE telah menyatakan kesediaan untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan," imbuh dia.

(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads