Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan kepada terpidana kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer (RE). Ada dua pimpinan LPSK yang memberikan pendapat berbeda pada putusan penghentian perlindungan ini.
"Memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada Saudara RE. Keputusan ini didasari pada ketentuan Pasal 32 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial M Wiryawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).
Syahrial mengatakan keputusan ini diambil setelah adanya rapat internal. Dia mengatakan ada dua pimpinan LPSK yang berbeda pendapat mengenai putusan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa dalam pengambilan keputusan yang dimaksud, terdapat dua dari tujuh pimpinan LPSK yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion," tutur dia.
Lebih lanjut Syahrial menekankan penghentian perlindungan ini tidak menghilangkan hal Eliezer sebagai justice collaborator (JC).
"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC," jelasnya.