Polisi akan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satriyo (20). Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas (19) telah tiba di lokasi rekonstruksi.
Pantauan detikcom, Jumat (10/3/2023), Mario Dandy dan Shane Lukas tiba di tempat rekonstruksi di perumahan kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel), sekitar pukul 13.30 WIB.
Keduanya mengenakan baju tahanan polisi berwarna oranye. Tangan Mario Dandy dan Shane Lukas juga tampak diborgol menggunakan cable ties.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mario Dandy keluar lebih dulu dari mobil polisi. Selang 2 menit kemudian, tampak Shane. Mereka lalu dibawa ke salah satu rumah yang ada di lokasi.
Tampak Shane hanya menunduk saat dibawa polisi. Per pukul 14.26 WIB, rekonstruksi belum digelar.
Perempuan berinisial AG (15), yang berstatus anak berkonflik hukum, tak terlihat di lokasi rekonstruksi.
Saat ini, hujan masih terjadi di lokasi rekonstruksi. Sejumlah warga kompleks melihat suasana TKP rekonstruksi.
Tampak garis polisi dipasang di mobil Rubicon dan area jalan tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan Mario Dandy terhadap David.
Di lokasi, juga sudah tampak Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko hingga Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
23 Adegan Rekonstruksi Akan Diperagakan
Dalam rekonstruksi ini, akan ada 23 adegan yang diperagakan terkait kasus penganiayaan berat terencana oleh Mario Dandy.
"Adegan 23 adegan besok yang akan kita laksanakan," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (8/3/2023).
Simak Video 'Sebelum Aniaya David, Ternyata Mario Dandy-AG Baru Pacaran Sebulan':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Dia mengatakan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan mengundang sejumlah pihak dalam rekonstruksi tersebut. Rekonstruksi digelar untuk mencocokkan keterangan saksi dengan fakta-fakta di lokasi kejadian di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Jadi kita akan melaksanakan rekonstruksi yang dihadiri oleh pihak kejaksaan dan kita lihat dari gabungan beberapa alat bukti, keterangan saksi, keterangan tersangka apakah ada kesesuaian di antaranya untuk pemenuhan daripada unsur pasal yang sudah kita sampaikan sebelumnya," ucap Hengki.
AG Tak Dihadirkan
Rekonstruksi kasus Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya Cristalino David Ozora Latumahina atau David (17) di Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel, siang ini. Pacar Mario Dandy, AG (15), yang merupakan pelaku anak di kasus tersebut, tidak akan dihadirkan di reka ulang.
"Tidak (akan hadir dalam rekonstruksi)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi wartawan, Jumat (10/3/2023).
Trunoyudo menjelaskan alasan AG tidak dihadirkan dalam rekonstruksi mengingat status AG yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Terkait dengan sistem peradilan anak. Penyidik taat dan patuh pada sistem peradilan anak," ujarnya.