Rekonstruksi Penganiayaan David, Rubicon Mario Dandy Dihadirkan

Rekonstruksi Penganiayaan David, Rubicon Mario Dandy Dihadirkan

Ilham Oktafian - detikNews
Jumat, 10 Mar 2023 13:39 WIB
Mobil Rubicon Mario Dandy turut dihadirkan di rekonstruksi
Mobil Rubicon Mario Dandy dihadirkan di rekonstruksi. (Ilham O/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) alias David di Kompleks Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mobil Rubicon Mario Dandy juga dihadirkan polisi.

Pantauan detikcom di lokasi pada Jumat (10/3/2023), pukul 13.20 WIB, sejumlah rombongan mulai memasuki Kompleks Green Pertama Residence. Tampak ada mobil polisi dan mobil tahanan.

Selain itu, ada mobil Rubicon. Mobil tersebut ditempeli police line saat masuk. Saat ini proses rekonstruksi masih berlangsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David hari ini. Rekonstruksi bakal digelar di tempat kejadian perkara di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Total 23 adegan akan diperagakan oleh para pelaku. Sebagai informasi, polisi telah menetapkan dua tersangka di kasus ini, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas (19), serta perempuan AG (15) yang merupakan pelaku anak.

ADVERTISEMENT

David menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy pada Senin (20/2) malam di sebuah perumahan di kawasan Pesanggrahan, Jaksel. Akibat penganiayaan tersebut, David harus dirawat intensif di rumah sakit (RS).

Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Sementara itu, perempuan AG, yang merupakan pacar Mario Dandy, resmi ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama kurun waktu tujuh hari. Penyidik memiliki opsi untuk memperpanjang masa penahanan AG selama delapan hari lagi.

Simak Video 'Sebelum Aniaya David, Ternyata Mario Dandy-AG Baru Pacaran Sebulan':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads