KPK mengungkap temuan 134 pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang memiliki saham di 280 perusahaan. KPK memperingatkan bahwa ini tanda bahaya.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa pegawai pajak boleh memiliki saham. Namun, dia menegaskan hal ini tak etis lantaran rawan membuka celah korupsi.
"Boleh, tapi bukannya boleh juga ya. Tapi tidak etis. Tidak etis," kata Pahala seusai acara Stranas PK di kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Pahala menjelaskan aturan yang berlaku saat ini tidak melarang pegawai pajak memiliki saham di perusahaan. Menurutnya, aturan itu hanya menyebutkan hal tersebut tidak etis, tapi tidak melarang secara gamblang.
"PP di tahun 80 dilarang berbisnis, tapi PP berikutnya itu nggak jelas aturnya. Hanya bilang agar memilih kegiatan yang etis. Sekarang nggak ada (aturan yang melarang)," lanjutnya.
Bagaimana pola saham pegawai pajak ini? Baca halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: KPK Ungkap Konsultan Pajak yang Bekerja untuk Rafael Alun