Apa motif atlet MMA bunuh kakak kandung? Elipitua Siregar, atlet Mixed Martial Arts (MMA) asal Tapanuli Utara, Sumatera Utara dinyatakan bersalah karena membunuh kakak kandungnya. Ia divonis dua tahun penjara.
Lalu, bagaimana awal mula peristiwanya? Apa yang menyebabkan Elipitua menghabisi nyawa kakaknya? Berikut informasi selengkapnya.
Awal Mula Peristiwa
Dilansir detikSumut, peristiwa pembunuhan itu terjadi Desa Silali Toruan, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara pada 15 Oktober 2022 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, Elipitua sedang minum kopi di sebuah warung di depan rumah orang tuanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak lama kemudian, Marganti Siregar, kakak dari Elipitua datang ke warung kopi dan menyapanya dengan kata-kata 'Horas, Dek." Sapaan itu juga ditanggapi oleh Elipitua.
Saat sedang bercerita, Elipitua menanyakan alasan kakaknya mengusir ibu kandung mereka. Padahal, menurut Elipitua, ibunya sedang sakit-sakitan.
"Marganti Siregar menjadi emosi. Kemudian dengan amarah, korban mendekati terdakwa dan mendorongnya dari tempat duduk, sehingga terdakwa terjatuh ke tanah," demikian tertulis dalam dakwaan Elipitua Siregar.
Tak terima dengan perbuatan Marganti, Elipitua pun mengambil sebuah gagang kampak kayu yang berada di warung tersebut. Lalu, Elipitua memukulkan kayu tersebut ke arah kepala belakang korban. Pukulan itu membuat korban terjatuh ke tanah dengan posisi tengkurap.
Elipitua juga memukul korban secara berulang ke arah punggung dan kepala hingga tubuh Marganti mengeluarkan darah. Setelah perbuatannya itu, Elipitua berlari menuju rumahnya. Dia menemui ibunya sambil menangis.
![]() |
Motif Atlet MMA Bunuh Kakak Kandung
Berdasarkan kronologi peristiwa, terungkap motif Elipitua membunuh kakaknya karena persoalan ibu mereka yang diusir. Diketahui, kakak Elipitua, Marganti Siregar mengusir ibu mereka padahal menurut Elipitua, kondisi sang ibu telah sakit-sakitan.
Elipitua Ditangkap, Dituntut 2 Tahun Penjara
Polisi menangkap atlet MMA, Elipitua Siregar di salah satu rumah keluarganya pada 15 Oktober 2022 sekitar pukul 10.45 WIB. Ia dibawa ke Polres Tapu dan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan.
Polres Taput menyerahkan Elipitua Siregar ke Kejaksaan Negeri Taput pada Senin (9/1/2023). Lalu, Elipitua menjalani persidangan dan dituntut dua tahun penjara.
Putusan Vonis Elipitua: 2 Tahun Penjara
Atlet MMA Elipitua Siregar dijatuhkan vonis dua tahun penjara. Pembacaan vonis itu digelar pada Rabu (8/3/2023).
"Menyatakan terdakwa Elipitua Siregar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian," ujar hakim dalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Elipitua Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," sambung hakim.
Hal yang Meringankan Vonis Elipitua
Motif atlet MMA bunuh kakak kandung di Tapanuli Utara karena persoalan ibu mereka yang diusir oleh korban. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung pun menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada atlet MMA Elipitua Siregar. Salah satu hal yang meringankan hukuman itu adalah Elipitua kerap membiayai pengobatan ibunya.
"Yang meringankan karena terdakwa merupakan tulang punggung yang membiayai biaya cuci darah ibunya yang telah berusia lanjut dan sedang sakit keras," kata Humas PN Tarutung, Natanael Sitanggang, Kamis (9/3/2023).
Selain itu, Elipitua juga mengakui dan menyesali perbuatannya. Lalu, hal lain yang meringankan adalah perbuatan Elipitua telah dimaafkan oleh ibu dan saudara-saudaranya.
"Terdakwa mengakui perbuatannya. Selain itu, terdakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Perbuatan terdakwa juga telah dimaafkan ibu serta saudara-saudaranya," ujarnya.
Lihat juga Video 'Momen Jeka Saragih Tandatangan Kontrak UFC!':