Petarung Mixed Martial Arts (MMA) asal Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut), Elipitua Siregar, divonis 2 tahun penjara. Elipitua dihukum karena membunuh abang kandungnya.
Dilihat detikSumut di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarutung, Kamis (9/3/2023), sidang putusan terhadap Elipitua itu digelar pada Rabu (8/3) kemarin. Majelis hakim menyatakan Elipitua terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan itu.
"Menyatakan Terdakwa Elipitua Siregar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian," ujar hakim dalam persidangan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Elipitua Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," sambung hakim.
Dalam putusannya, hakim menetapkan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada Elipitua Siregar dikurangi dengan masa tahanan yang telah dilaluinya.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," pungkasnya
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Taput menuntut Elipitua dengan tuntutan 2 tahun penjara.
Jaksa menjerat Elipitua dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kedua. Adapun hal yang meringankan tuntutan itu, karena keluarga telah mengikhlaskan kematian korban.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga 'Momen Jeka Saragih Tanda Tangan Kontrak UFC!':
(rdp/idh)