Terima Kampus Pertahanan UEA, Waket MPR Bicara Konstitusi-Reformasi

Terima Kampus Pertahanan UEA, Waket MPR Bicara Konstitusi-Reformasi

Dea Duta Aulia - detikNews
Kamis, 09 Mar 2023 18:23 WIB
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menyatakan dalam sistem kekuasaan, tidak ada satupun penguasa di Indonesia yang bersifat absolut termasuk presiden.
Foto: Dok. MPR RI
Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menyatakan dalam sistem kekuasaan, tidak ada satupun penguasa di Indonesia yang bersifat absolut termasuk presiden. Konstitusi mengatur batasan kekuasaan presiden selama lima tahun.

Menurutnya, presiden juga tidak bisa sebebas-bebasnya menentukan pembantunya, seperti menunjuk Panglima TNI, Kapolri hingga Duta Besar. Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. DPR juga diberi kewenangan untuk melakukan fit and proper test terhadap calon Panglima TNI, Kapolri hingga Duta Besar yang akan ditunjuk oleh presiden.

"Presiden dilantik oleh MPR. Masa jabatan presiden selama lima tahun ditentukan melalui pemilihan umum dan setelah itu hanya bisa dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Selain presiden dan wakil presiden, pemilu juga dilakukan untuk memilih anggota DPR dan DPD," kata Sjarifuddin Hasan dalam keterangan, Kamis (9/3/2023).

Hal itu diungkapkan olehnya saat menjawab kunjungan delegasi Perguruan Tinggi Pertanahan Nasional Uni Emirat Arab National Defence College (NDC) UEA di Jakarta, Rabu (9/3/2023). Delegasi NDC UEA menanyakan perihal pelaksanaan pembangunan di Indonesia, perkembangan gerakan reformasi yang pernah terjadi pada 1998 serta penerapan check and balance diantara Lembaga negara.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara yang luasnya mencapai 7,81 juta km2. Dari luas wilayah tersebut, 3,25 juta km2 adalah lautan dan 2,55 juta km2 adalah Zona Ekonomi Eksklusif. Sisanya, sekitar 2,01 juta km2 berupa daratan. Wilayah Indonesia sendiri terbentang dari Sabang hingga Merauke dengan 17.499 pulau di dalamnya.

Adapun tugas dari MPR yakni mengubah dan menetapkan konstitusi. MPR bisa menghentikan presiden dan wakil presiden sebelum masa jabatannya berakhir berdasarkan UUD NRI tahun 1945. Sedangkan anggota MPR sendiri terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.

"Inilah sebagian dari gerakan reformasi yang dulu pernah menjadi tuntutan rakyat Indonesia. Reformasi juga telah mengubah sistem ketatanegaraan, menjadi berbeda dibanding sebelumnya," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad yang hadir dalam kesempatan itu menambahkan seputar pergantian presiden selama 78 tahun kemerdekaan Indonesia. Menurutnya, sejak Indonesia merdeka hingga saat ini ada tujuh presiden yang pernah berkuasa seperti Ir. Soekarno, Soeharto, BJ. Habibie, KH. Abdurrahman Wahid, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Joko Widodo.

"Bung Karno adalah presiden yang berhasil meletakkan dasar dan tujuan kita bernegara. Dia juga mampu meletakkan sistem pemerintahan yang paling cocok dengan bangsa Indonesia. Sedangkan Soeharto adalah presiden yang sangat kuat. Ia berhasil mengatur ormas dan organisasi politik, sehingga semua tunduk dan patuh. Sementara, SBY merupakan presiden pertama yang langsung dipilih oleh rakyat melalui pemilu one man one vote," tutup Fadel. (akd/ega)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads