Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji formil Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang beragendakan mendengarkan keterangan presiden atau pemerintah. Dalam argumentasinya, pemerintah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Mendengar hal tersebut, kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menilai pernyataan pemerintah terkait legal standing itu tidak tepat. Ia menilai pemerintah tidak memiliki kewenangan menilai legal standing dari para pemohon.
"Di MK ini adalah pemerintah dalam konteks pengujian UU sebagai pemberi keterangan. Harusnya pemberi keterangan hanya cukup memberikan keterangan, kenapa perppu itu dikeluarkan, apa alasannya, tanpa menilai legal standing pemohon. Itu adalah tugasnya hakim sebenarnya," kata Viktor pada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Viktor mengatakan argumentasi mengenai kedudukan hukum itu tidak perlu disampaikan karena pemerintah dalam posisi bukan sebagai tergugat, melainkan hanya sebagai pemberi keterangan.
"Jadi seharusnya tidak perlu ada argumentasi menilai legal standing pemohon karena mereka bukan tergugat. Mereka adalah pemberi keterangan," kata Viktor.
![]() |
Viktor pun menjelaskan bahwa sidang di MK mempunyai mekanisme berbeda dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Di PTUN, pihak tergugat mendapat menilai kedudukan hukum dari penggugatnya.
"Tapi di MK ini adalah pemerintah dalam konteks pengujian undang-undang sebagai pemberi keterangan. Harusnya pemberi keterangan hanya cukup memberikan keterangan, kenapa Perppu itu dikeluarkan, apa alasannya, tanpa menilai legal standing pemohon, dan itu adalah tugasnya hakim sebenarnya," ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji formil Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi, mengatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Maka, menurut dia, permohonan uji formil ini tak dapat dilanjutkan.
"Menurut pemerintah, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan a quo sehingga sudah sepatutnya jika yang mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Elen saat sidang di gedung MK, Kamis (9/3) hari ini.
(dnu/dnu)