Security Officer Arema Divonis 1 Tahun Bui di Sidang Tragedi Kanjuruhan

Security Officer Arema Divonis 1 Tahun Bui di Sidang Tragedi Kanjuruhan

Praditya Fauzi Rahman - detikNews
Kamis, 09 Mar 2023 14:43 WIB
Suko Sutrisno
Suko Sutrisno saat mendegarkan putusan hakim di PN Surabaya. (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Suko Sutrisno, terdakwa Tragedi Kanjuruhan divonis 1 tahun pidana penjara. Hakim menilai Suko bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian atau luka-luka.

Suko Sutrisno merupakan Security Officer (SO) Arema FC saat pecah Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022. Dalam sidang putusan yang dimulai pukul 13.15 WIB, Suko tampak memakai kemeja putih dan celana hitam.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno pidana 1 tahun penjara," kata ketua majelis hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya, saat membacakan amar putusan, seperti dilansir detikJatim, Kamis (9/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 6 tahun 8 bulan penjara.

Selain Suko, terdakwa yang telah divonis adalah Abdul Haris, Panpel Arema FC, yang telah divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

ADVERTISEMENT

Sedangkan tiga terdakwa lainnya dari kepolisian yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), dan Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim).

Baca selengkapnya di sini.

Simak juga Video 'Erick Thohir Bentuk Komite Ad Hoc Suporter dan Infrastruktur':

[Gambas:Video 20detik]



(idh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads