Suko Sutrisno, terdakwa Tragedi Kanjuruhan divonis 1 tahun pidana penjara. Hakim menilai Suko bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian atau luka-luka.
Suko Sutrisno merupakan Security Officer (SO) Arema FC saat pecah Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022. Dalam sidang putusan yang dimulai pukul 13.15 WIB, Suko tampak memakai kemeja putih dan celana hitam.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno pidana 1 tahun penjara," kata ketua majelis hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya, saat membacakan amar putusan, seperti dilansir detikJatim, Kamis (9/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 6 tahun 8 bulan penjara.
Selain Suko, terdakwa yang telah divonis adalah Abdul Haris, Panpel Arema FC, yang telah divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya dari kepolisian yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), dan Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim).
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga Video 'Erick Thohir Bentuk Komite Ad Hoc Suporter dan Infrastruktur':