Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan surat dukungan publik kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mengusut tuntas dugaan skandal perubahan putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022. Surat dukungan tersebut juga ditandatangani oleh sejumlah mantan pimpinan KPK.
"Kami juga membawa surat dukungan dari sejumlah pihak, di antaranya ada Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sekaligus mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas, Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah, ada 5 guru besar ada ada juga ada 4 orang dari mantan pimpinan KPK," ungkap salah satu perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Kurnia Ramadhana, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Dukungan tersebut diutarakan oleh koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari ICW, PSHK, TII, IPC, PUSaKO, dan Setara Institute. Dukungan juga disampaikan oleh sejumlah tokoh yakni:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Busyro Muqoddas (Ketua PP Muhammadiyah/Eks Pimpinan KPK)
- Abraham Samad (Ketua KPK 2011-2015)
- Bambang Widjojanto (Wakil Ketua KPK 2011-2015)
- Laode M Syarif (Wakil Ketua KPK 2015-2019)
- Saut Situmorang (Wakil Ketua KPK 2015-2019)
- Prof Ni'matul Huda (Guru Besar FH UII)
- Prof Djohermansyah Djohan (Guru Besar IPDN)
- Prof Zainal Arifin Husein (Guru Besar FH UMJ)
- Prof Sulistyowati Irianto (Guru Besar FH UI)
- Prof Zainul Daulay (Guru Besar FH UNAND)
- Herlambang P Wiratraman, Ph.D. (Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum UGM)
Diberitakan sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil melakukan audiensi dan penyerahan dukungan kepada MKMK dalam mengusut skandal perubahan putusan MK yang disinyalir dilakukan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Salah satu perwakilan, Kurnia Ramadhana, mendorong MKMK menjatuhkan sanksi seberat-beratnya bagi jajaran yang terlibat.
"Hari ini Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari banyak organisasi menyambangi MKMK. Kehadiran kami pada saat ini untuk memberikan dukungan kepada MKMK karena mengingat mereka akan memutuskan permasalahan yang saat ini sedang didalami sebelum tanggal 20 Maret," kata peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
"Kami juga mendorong jika memang nanti, ditemukan ada pihak-pihak di internal MK, baik dari struktural kepegawaian maupun dari jajaran petinggi di MK yang terlibat, tentu dorongannya adalah menjatuhkan sanksi seberat-beratnya," lanjutnya.
Kurnia menduga ada lebih dari satu oknum yang terlibat dalam 'sulap putusan' ini. Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil berharap MKMK bisa mengungkap oknum tersebut.
Koalisi Masyarakat Sipil juga berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan agar tak terulang kembali. Hasil dari pemeriksaan tersebut juga diharapkan dapat disampaikan kepada publik dan MK sendiri.
"Harus berjalan beriringan antara pencegahannya dan juga penindakan. Penindakan tentu ini menunggu MKMK bertindak kalau putusannya ringan, bukan tidak mungkin praktik ini akan terjadi kembali. Sembari itu juga hasil pemeriksaan di MKMK nanti harus diberikan selain pada publik, tapi juga ke MK sendiri," katanya.
Lihat juga Video 'KPK Ungkap Konsultan Pajak yang Bekerja untuk Rafael Alun':