5 Hal Soal Rafael Alun Trisambodo Resmi Dipecat dari Kemenkeu

5 Hal Soal Rafael Alun Trisambodo Resmi Dipecat dari Kemenkeu

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 09 Mar 2023 13:16 WIB
Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Rabu (8/3). Hal ini dilakukan atas hasil audit investigasi harta kekayaan Rafael Alun.

Berikut beberapa hal terkait pemecatan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo:

1. Rafael Alun Dipecat Atas Pelanggaran Disiplin Berat

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengungkapkan hasil audit investigasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo (RAT). Menurut hasil audit, terbukti ada pelanggaran disiplin berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awan mengatakan bahwa usulan pemecatan Rafael Alun juga sudah disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Hal tersebut pun telah disetujui.

"Dari hasil atau temuan bukti audit investigasi, Inspektorat Jenderal merekomendasikan untuk memecat saudara RAT. Usulannya sudah disampaikan dan Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati) sudah setuju," kata Awan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/3).

ADVERTISEMENT

2. Rafael Alun Dipecat dan Tidak Dapat Uang Pensiun

Sementara itu, Sektetaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Heru Pambudi juga menanggapi terkait uang pensiun. Berdasarkan kesimpulan hasil invetigasi, Heru memastikan Rafael Alun dipecat dan tidak dapat uang pensiun.

"Dari hasil investigasi ada pelanggaran dan itu pelanggaran berat, maka itu konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat (uang) pensiun," tegas Heru.

3. Siasat Rafael Sembunyikan Harta yang Bikin Dirinya Dipecat

Kemenkeu juga membongkar siasat mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, dalam menyembunyikan hartanya. Siasat Rafael itu dibongkar oleh tiga tim yang dibentuk Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.

Berikut ini beberapa siasat Rafael Alun dalam menyembunyikan harta kekayaannya yang membuat dirinya akhirnya dipecat sebagai ASN dari Kemenkeu:

Hasil Usaha Rafael Tidak Sepenuhnya Dilaporkan

Siasat yang pertama adalah Rafael Alun tidak sepenuhnya melaporkan hasil usaha sewanya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Selain itu, Rafael disebutnya tidak melaporkan uang tunai dan bangunan yang dimilikinya.

"Terdapat hasil usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan, ada yang tidak dilaporkan. Yang kedua tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan," kata Awan.

Aset Rafael Alun Diatasnamakan Pihak Terafiliasi

Selain itu, kata Awan, sebagian aset Rafael diatasnamakan pihak terafiliasi. Pihak terafiliasi tersebut di antaranya orang tua, kakak, adik, hingga teman.

"Yang ketiga, sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi. Jadi pihak terafiliasi itu bisa orang tua, kakak, adik, teman, seperti itu," ujarnya.

Harta di Media Sosial Belum Ada Bukti Kepemilikan

Kemudian, dari hasil penelitian yang mendalam atas harta yang ada di media sosial (medsos) baik itu video, foto, dan lain sebagainya, kata Awan, ditemukan beberapa harta yang belum didukung bukti kepemilikan.

"Dari hasil eksaminasi kita bahwa terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti yang atau bukti otentik kepemilikan," kata Awan.

Rafael Alun Tidak Patuh Melapor dan Membayar Pajak

Dari hasil investigasi, mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael alun Trisambodo juga diketahui tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak.

"Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak," ungkap Awan.

Jadi Perantara Timbulnya Konflik Kepentingan Jabatan

Rafael, lanjut Awan, juga menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatannya. Mantan ASN itu disebut melakukan pengadaan barang dan jasa dari perusahaan miliknya.

"Menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya. Yang keempat terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya saudara RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," tutur dia.

"Dengan posisinya melakukan pengadaan barang dan jasa dari perusahaan miliknya. Jadi intinya seperti itu ada konflik kepentingan," imbuh Awan.

4. Rafael Alun Diperiksa KPK: Dugaan Suap dan Gratifikasi

Sebelumnya, KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo setelah melakukan klarifikasi LHKPN Rp 56 miliar yang dianggap tak sesuai dengan profil ASN. KPK menyatakan hal yang diusut ialah dugaan suap dan gratifikasi.

"Jadi yang ini kan dari temuan LHKPN, baru kemudian ke proses penyelidikan. Artinya, dari proses ini bisa ditemukan peristiwa pidana. Tentu jadi kewenangan KPK adalah pidana korupsi atau gratifikasi dan suap," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).

Ali mengatakan proses penyelidikan dugaan korupsi terhadap Rafael masih berlangsung. Dia mengatakan temuan PPATK terkait transaksi janggal di rekening Rafael dan keluarga juga ditelusuri.

KPK saat ini masih mencari bukti permulaan awal dari dugaan korupsi yang dilakukan Rafael. Jika bukti awal itu dinilai cukup, kasus itu akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

5. PPATK Terkait Transaksi Setengah Triliun Rafael Alun

Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus aliran uang yang mencapai Rp 500 miliar dari 40 rekening terkait mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Uang setengah triliun itu mengalir dalam rentang waktu 4 tahun.

"(Kurun) 2019-2023," ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada detikcom, Selasa (7/3).

Ivan menegaskan bahwa angka Rp 500 miliar itu masih berkembang. Duit tersebut mengalir dari 40 rekening Rafael Alun hingga keluarganya, termasuk anaknya, Mario Dandy Satriyo, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan Rafael Alun.

"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya debit/kredit lebih dari Rp 500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," ucap Ivan.

Simak Video 'Apesnya Rafael Alun Dipecat dari Kemenkeu Gegara Sembunyikan Harta':

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads