Muannas mengatakan permohonan perlindungan saksi ini penting karena saksi N mengalami trauma setelah melihat kondisi mengenaskan David yang dianiaya Mario Dandy. Sementara itu, R khawatir akan keselamatan dia dan keluarganya setelah menjadi saksi kasus tersebut.
Dalam kasus penganiayaan terhadap David ini, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas (19). Selain itu, ada seorang remaja perempuan berinisial AG yang statusnya sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Polisi memastikan akan menjalankan asas setiap orang setara di hadapan hukum (equality before the law) dalam memproses kasus ini.
Sementara itu, perempuan AG, yang merupakan pacar Mario Dandy, resmi ditahan hari ini di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama kurun waktu tujuh hari. Penyidik memiliki opsi untuk memperpanjang masa penahanan AG selama delapan hari lagi.
(jbr/mea)