Warga AS Didakwa Korupsi di Kasus Satelit Kemhan Rugikan RI Rp 453 M

Warga AS Didakwa Korupsi di Kasus Satelit Kemhan Rugikan RI Rp 453 M

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 09 Mar 2023 12:37 WIB
Warga AS yang Diadili Kourupsi Satelit Kemhan
Warga AS yang diadili dalam kasus korupsi satelit Kemenhan (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Warga negara AS, Thomas Anthony Van Der Heyden, didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021. Thomas Anthony disebut meminta Laksamana Muda TNI (Purnawirawan) Agus Purwoto menandatangani kontrak sewa satelit floater, padahal tak diperlukan.

"Terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden bersama saksi Surya Cipta Witoelar dan saksi Arifin Wiguna meminta kepada saksi Laksamana Muda TNI (Purnawirawan) Agus Purwoto untuk menandatangani kontrak sewa satelit floater berupa satelit Artemis, antara Kemenhan dengan Avanti Communication Limited, meskipun sewa satelit Artemis tidak diperlukan, dan saksi Laksamana Muda TNI (Purnawirawan) Agus Purwoto tidak berkedudukan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), sehingga tidak sesuai dengan tugas pokok dan tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani kontrak," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Jaksa menyebut penandatanganan sewa kontrak itu belum memenuhi syarat, karena Laksda (Purn) Agus Purwoto, yang diminta menandatangani kontrak, tidak menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK). Selain itu, kata jaksa, belum ada anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenhan, Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa hingga Kerangka Acuan Kerja (KAK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam penandatanganan kontrak tersebut belum tersedia anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenhan, belum ada Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa, belum ada Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR), dan belum ada Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tidak ada proses pemilihan penyedia Barang/Jasa, dan wilayah cakupan layanan Satelit Artemis tidak sesuai dengan filing satelit di slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT), dan satelit Artemis memiliki spesifikasi yang berbeda dengan satelit Garuda-1," ujarnya.

Perbuatan Thomas Anthony dinilai jaksa sebagai tindakan memperkaya diri sendiri dan korporasi. Jaksa menilai tindakan itu merugikan keuangan negara senilai Rp 453.094.059.540,68.

ADVERTISEMENT

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu telah memperkaya korporasi Avanti Communications Limited sebesar Rp 453.094.059.540,68, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara yang keseluruhannya sebesar Rp 453.094.059.540,68 sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123Β° BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 sampai 2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," tutur Jaksa.

Simak juga 'Kala Kejagung Cekal Tiga Tersangka Korupsi Proyek Satelit ke Luar Negeri':

[Gambas:Video 20detik]



Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula saat Thomas Anthony bersama Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK) Thomas Widodo dan Andrie Rollan untuk menghadiri undangan Thomas Widodo melakukan pemaparan di ruang rapat Direktorat Komponen Cadangan (Ditkomcad) pada 26 November 2012. Tujuan PT DNK melakukan pemaparan tersebut adalah PT DNK berkeinginan menjadi agen dalam perawatan (maintenance) satelit apabila pihak Kemenhan melakukan pembelian satelit komersial untuk pertahanan. Selanjutnya pihak Kemenhan mengajukan surat kepada Presiden namun surat itu tak mendapatkan tanggapan.

Thomas dalam kasus ini sebagai senior advisor PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK).

Pada 7 Januari 2015, perusahaan Amerika Serikat, Lockheed Martin, mengirimkan surat yang ditandatangani oleh Bary Noakes kepada CEO Asia Cellular Satellite (AceS) yang menyatakan pendorong satelit Garuda-1 mengalami keadaan yang tidak normal dan bahan bakar pada satelit Garuda-1 telah habis, yang menyebabkan satelit tidak dapat melakukan manuver menjaga stasiun (station keeping) untuk tetap di slot orbitnya, sehingga Lockheed Martin merekomendasikan penonaktifan (decommission) operasi satelit Garuda-1.

Pada 27 Januari 2015, Direktur Penataan Sumber Daya Kemenkominfo Titon Dutono kemudian mengirimkan surat ditujukan kepada CEO ACeS yang meminta penjelasan ACeS terhadap proses deorbit satelit Garuda-1, rencana kegiatan terhadap filing Garuda-2 pada slot orbit 123 derajat BT, dan rencana lanjutan penggunaan filing Garuda-2 pada slot orbit 123 derajat BT.

Setelah memperoleh informasi terkait pengelolaan slot orbit 123 derajat BT yang ditangani Dirjen Kuathan Kemenhan Arifin Wiguna bersama Surya Cipta, Thomas Anthony menemui Laksda (Purn) Agus Purwoto. Pertemuan itu mengajak Kemenhan bekerja sama dalam pengelolaan slot orbit 123 derajat BT, dan mempresentasikan paparan dengan judul 'The Indonesian Mobile Satellite Communications Company (Assignment Of Orbital SLOT 123 E And Accompanying Radio Frequency Spectrum)' tertanggal 20 Mei 2015, yang menjelaskan langkah-langkah PT DNK dengan dalih penyelamatan slot orbit 123 derajat BT dan dukungan konsultan ahli satelit dan para investor, dengan pembagian persentase sekitar 40 persen untuk kepentingan Kemenhan dan sisanya 60 persen untuk kepentingan komersial.

Namun saat itu Laksamana Muda TNI (Purnawirawan) Agus Purwoto telah menyatakan tidak mampu dan tidak berencana melakukan pengadaan satelit pada slot orbit 123 derajat BT, karena Kemenhan tidak mempunyai anggaran dan tidak memiliki tim yang mengetahui dan memahami mengenai satelit. Arifin Wiguna tetap meyakinkan Laksamana Muda TNI (Purnawirawan) Agus Purwoto untuk mengelola slot orbit 123 derajat BT demi menyelamatkan kedaulatan negara, sehingga saksi Laksamana Muda TNI (Purnawirawan) Agus Purwoto bersedia mengelola slot orbit 123 derajat BT bersama PT DNK.

Kemudian, Thomas Anthony kembali melakukan pemaparan bersama Surya Cipta dan Arifin Wiguna di Kemenhan pada 29 Juli 2015, dengan judul paparan 'Ancaman Penghilangan Kedaulatan Komunikasi Republik Indonesia'. Isi paparan itu di antaranya, jika Indonesia tak menempatkan satelit pengganti hingga akhir 2017, Indonesia akan kehilangan alokasi orbit 123E beserta frekuensi L-Band yang dimilikinya dan meluncurkan satelit baru sebelum deadline akhir 2017 adalah hampir tidak mungkin sehingga diperlukan solusi sementara dengan membeli satelit di luar angkasa yang sudah tidak dipergunakan untuk mempertahankan hak alokasi slot orbit tersebut.

Setelah mendapat penjelasan mengenai ORM dari Thomas Anthony bersama Arifin Wiguna dan Surya Cipta, kemudian Laksamana Muda TNI (Purnawirawan) Agus Purwoto menyatakan persetujuannya untuk mengelola slot orbit 123 derajat BT. Singkat cerita, setelah mendengar beberapa kali paparan Thomas Anthony, Laksamana Muda TNI (Purnawirawan) Agus Purwoto sepakat untuk menyewa satelit Artemis milik Avanti Communications Limited.

Atas perbuatannya, terdakwa Thomas Anthony disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 3 dari 2
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads