Sidang warga negara AS, Thomas Anthony Van Der Heyden, dalam kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021 ditunda. Thomas selaku terdakwa tidak memiliki pengacara dan dakwaan belum diterjemahkan ke bahasa Inggris.
Sidang tersebut digelar dengan menggunakan translator atau penerjemah Gunawan Ilyas. Ketua majelis hakim Fahzal Hendri awalnya bertanya apakah terdakwa mendapatkan surat dakwaan dari jaksa koneksitas. Terdakwa Thomas kemudian menjawab dia mendapatkan surat dakwaan tetapi tidak mengerti karena berbahasa Indonesia.
"Yang jelas saya sudah menerima surat dakwaan kemarin, dalam bahasa Indonesia, dan saya tidak memahami, karena saya membutuhkan yang bahasa Inggris. Padahal sudah dijanjikan nanti ada bahasa Inggris-nya, tapi saya tidak menerima, Yang Mulia," kata Thomas di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (2/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Fahzal lalu meminta jaksa koneksitas menyiapkan berkas dakwaan dalam bahasa Inggris untuk persidangan pekan depan. Hakim juga bertanya mengapa terdakwa tidak didampingi pengacara dalam kasus korupsi ini.
"Jadi begini, sekalian ya, jadi sidang ini tidak bisa kita lanjutkan. Pertama, terdakwa ini menginginkan surat dakwaan yang sudah di-translate, artinya sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris. Jadi untuk Minggu yang akan datang tetap dibacakan bahasa Indonesia dalam persidangan ini, tetapi dia pegang yang bahasa Inggris-nya. Jadi sekalian dia mempersiapkan dari keluarganya untuk didampingi oleh penasihat hukum. Hari ini ternyata tidak satu pun ada di sini. Apakah sebelumnya ada penasihat hukum?" ujar hakim Fahzal.
"Yang Mulia, untuk saat ini atau pada persidangan hari ini saya memang tidak ada pengacara, tapi di persidangan Minggu depan saya berharap keluarga atau teman-teman saya bisa mengatur menyiapkan lawyer untuk saya," kata Thomas.
Thomas bercerita sejak kemarin sore Rabu (1/3) sudah mencabut kuasa terhadap pengacara sebelumnya karena alasan pribadi. Hakim lalu menilai itu hak terdakwa.
"Ya kalau bahasa kampungan ya nggak nyaman saja, ha-ha-ha. Ya kan nggak nyaman. Nggak happy aja. Oke nggak apa-apa itu hak dia penuntut umum," kata Hakim Fahzal sambil tertawa.
Simak juga Video 'Kejagung Cekal Tiga Tersangka Korupsi Proyek Satelit ke Luar Negeri':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Hakim lalu meminta Thomas mencari pengacara untuk sidang pekan depan. Sebab, Thomas diancam pidana penjara di atas 9 tahun sehingga wajib didampingi pengacara.
"Minggu depan sudah harus ada pengacaranya, minggu depan wajib. Karena ancaman hukumannya di dalam KUH ini di atas 9 tahun wajib didampingi oleh lawyer," kata Fahzal.
"Yang Mulia saya akan lakukan yang terbaik. Walaupun saya tidak tinggal di sini. keluarga saya tidak di Indonesia. Juga sedikit komunikasi tapi saya akan lakukan yang terbaik untuk menyiapkan lawyer minggu depan," kata Thomas.
Fahzal pun berpesan agar Thomas juga mencari pengacara yang bisa berbahasa Indonesia agar tidak perlu lagi menterjemahkan dari bahasa Inggris ke Indonesia antara pengacara terdakwa kepada hakim dan jaksa.
"Jadi cari pula orang Indonesia, nanti lawyer itu diterjemahkan lagi, ha-ha-ha.... Orang Indonesia, ya Pak tolong disarankan," katanya.
Hakim Fahzal memutuskan menunda sidang menjadi Kamis (9/3) pekan depan. Sidang tersebut akan diagendakan pembacaan dakwaan.
"Sidang ditunda hari Kamis tanggal 9 jam 10.00 untuk menghadirkan terdakwa di persidangan ini," kata Fahzal.