Hendra Kurniawan Lawan Vonis Bui 3 Tahun tapi Pengacaranya Malah Tak Tahu

Hendra Kurniawan Lawan Vonis Bui 3 Tahun tapi Pengacaranya Malah Tak Tahu

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 09 Mar 2023 12:34 WIB
Hendra Kurniawan terbukti bersalah. Hakim menyatakan mantan jenderal bintang satu itu bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat.
Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

PN Jakarta Selatan mengatakan mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara terkait kasus perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Namun pengacara Hendra, Henry Yosodiningrat, mengatakan pihaknya malah menyebut kliennya tidak melakukan konsultasi mengenai banding itu.

"Saya malah tidak tahu soal banding itu (tidak ada konsultasi dengan saya)," kata Henry Yosodiningrat kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Diketahui, selain Hendra, mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria juga mengajukan banding terkait vonis 2 tahun di kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terpisah, pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas banding Hendra dan Agus dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tentang berkas perkara banding pidana obstruction of justice sampai sekarang belum diterima dari PN Jakarta Selatan," kata Binsar.

ADVERTISEMENT


PN Jaksel Sebut Hendra dan Agus Banding

PN Jaksel mengatakan Hendra Kurniawan mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara. Selain Hendra, Agus Nurpatria mengajukan banding atas vonis 2 tahun dalam kasus ini.

"Hendra Kurniawan banding, Agus Nurpatria Adi Purnama banding," ujar pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Jumat (3/3).

Sementara itu, empat terdakwa lainnya, yakni Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin, tidak mengajukan banding. Mereka menerima vonis hakim tersebut.

"Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin tidak banding," katanya.

Adapun vonis mereka adalah:

1. Hendra Kurniawan divonis 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan
2. Agus Nurpatria divonis 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan
3. Chuck Putranti divonis 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
4. Baiquni Wibowo divonis 1 tahun denda denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
5. Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
6. Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Simak Video 'Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Sambo Divonis 3 Tahun Penjara':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads