PN Jakarta Selatan mengatakan mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara terkait kasus perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Namun pengacara Hendra, Henry Yosodiningrat, mengatakan pihaknya malah menyebut kliennya tidak melakukan konsultasi mengenai banding itu.
"Saya malah tidak tahu soal banding itu (tidak ada konsultasi dengan saya)," kata Henry Yosodiningrat kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).
Diketahui, selain Hendra, mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria juga mengajukan banding terkait vonis 2 tahun di kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas banding Hendra dan Agus dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tentang berkas perkara banding pidana obstruction of justice sampai sekarang belum diterima dari PN Jakarta Selatan," kata Binsar.
PN Jaksel Sebut Hendra dan Agus Banding
PN Jaksel mengatakan Hendra Kurniawan mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara. Selain Hendra, Agus Nurpatria mengajukan banding atas vonis 2 tahun dalam kasus ini.
"Hendra Kurniawan banding, Agus Nurpatria Adi Purnama banding," ujar pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Jumat (3/3).
Sementara itu, empat terdakwa lainnya, yakni Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin, tidak mengajukan banding. Mereka menerima vonis hakim tersebut.
"Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin tidak banding," katanya.
Adapun vonis mereka adalah:
1. Hendra Kurniawan divonis 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan
2. Agus Nurpatria divonis 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan
3. Chuck Putranti divonis 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
4. Baiquni Wibowo divonis 1 tahun denda denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
5. Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
6. Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Simak Video 'Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Sambo Divonis 3 Tahun Penjara':