Koalisi Masyarakat ke MK Beri Dukungan MKMK Ungkap Perkara 'Sulap Putusan'

Koalisi Masyarakat ke MK Beri Dukungan MKMK Ungkap Perkara 'Sulap Putusan'

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Kamis, 09 Mar 2023 11:40 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Temui MKMK
Foto: Koalisi Masyarakat Sipil Temui MKMK (dok istimewa)
Jakarta -

Koalisi Masyarakat Sipil melakukan audiensi dan penyerahan dukungan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam mengusut skandal perubahan putusan MK yang disinyalir dilakukan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Salah satu perwakilan, Kurnia Ramadhana, mendorong MKMK menjatuhkan sanksi seberat-beratnya bagi jajaran yang terlibat.

"Hari ini Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari banyak organisasi menyambangi MKMK. Kehadiran kami pada saat ini untuk memberikan dukungan kepada MKMK karena mengingat mereka akan memutuskan permasalahan yang saat ini sedang didalami sebelum tanggal 20 Maret," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

"Kami juga mendorong jika memang nanti, ditemukan ada pihak-pihak di internal MK baik dari struktural kepegawaian maupun dari jajaran petinggi di MK yang terlibat, tentu dorongannya adalah menjatuhkan sanksi seberat-beratnya," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kurnia menduga ada lebih dari satu oknum yang terlibat dalam 'sulap putusan' ini. Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil berharap MKMK bisa mengungkap oknum tersebut.

"Berdasarkan analisis permasalahan yang ada kami tidak begitu yakin jika pelakunya hanya satu orang, kami yakin betul ini merupakan skandal yang dikerjakan oleh komplotan tertentu, kalo komplotan berarti lebih dari satu orang. Bagi kami hukuman yang pantas bagi pelaku skandal pengubahan putusan, tidak ada pilihan lain selain pemberhentian," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Kurnia, pihaknya sudah menyoroti permasalahan tersebut sejak Ketua Komisi tiga DPR Bambang Wuryanto memberi alasannya dalam pemberhentian Hakim Aswanto. Dia menilai alasan yang disampaikan janggal.

"Menyoroti permasalahan ini, terutama ketika Ketua Komisi III Bambang Wuryanto mengatakan alasan memberhentikan Aswanto karena ada poin UU yang didorong oleh DPR tidak disepakati. Bagi kami logika itu adalah logika yang absurd. Mestinya tidak dikatakan seperti itu. Tanpa melakukan analisis mendalam Lembaga kekuasaan kehakiman itu adalah lembaga yang independen, tidak bisa kemudian dijadikan sebagai 'sandra politik' oleh cabang kekuasaan baik dari legislatif, maupun eksekutif," ucapnya.

Koalisi Masyarakat Sipil pun berharap agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan agar tak terulang kembali. Hasil dari pemeriksaan tersebut juga diharapkan dapat disampaikan kepada publik dan MK sendiri.

"Harus berjalan beriringan antara pencegahannya dan juga penindakan. Penindakan tentu ini menunggu MKMK bertindak kalau putusannya ringan, bukan tidak mungkin praktik ini akan terjadi kembali. Sembari itu juga hasil pemeriksaan di MKMK nanti harus diberikan selain pada publik, tapi juga ke MK sendiri," katanya.

Sebelumnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terus mendalami perubahan kata 'dengan demikian' menjadi 'ke depan' dalam putusan MK Nomor 103. Mereka berjanji bakal mengungkap perkara'sulap putusan tersebut.

"Tapi saya janji kepada kawan-kawan semua, dalam putusan nanti semua akan diungkap, pasti itu. Sebab di situlah nanti letaknya dari ujung, dari semua keriuh-rendahan ini, nanti akan berakhir gitu kan," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna kepada wartawan di gedung MK, Senin (6/3).

"Setelah itu (putusan) jadi milik publik. Ya silakanlah publik nanti yang akan menilai bagaimana hasil kerja kami dan bagaimana kemudian majelis kehormatan," tambahnya.

Palguna menyatakan bakal memutus perkara 'sulap putusan' sebelum 20 Maret 2023. Hal itu sesuai dengan tenggat yang dimiliki MKMK untuk menyelesaikan perkara tersebut, yakni selama 30 hari masa kerja.

"Tetapi yang jelas tidak boleh lewat dari tanggal 20 Maret. Jadi sebelum 20 Maret sudah harus kami putus, sebab itu batas akhir nanti yang disediakan untuk kami bekerja," ucapnya.

Adapun hakim dan mantan hakim MK yang telah diperiksa MKMK dalam kasus terkait perubahan kata 'dengan demikian' menjadi 'ke depan' dalam putusan MK Nomor 103 itu adalah:

1. Suhartoyo (Senin, 27/2)
2. Anwar Usman (Selasa, 28/2)
3. Aswanto (Selasa, 28/2)
4. Wahiduddin Adams (Rabu, 1/3)
5. Manahan MP Sitompul (Rabu, 1/3)
6. Arief Hidayat (Rabu, 1/3)
7. Daniel Yusmic P (Kamis, 2/3)
8. Guntur Hamzah (Kamis, 2/3)
9. Saldi Isra (Senin, 6/3)
10. Enny Nurbaningsih (hanya berupa konfirmasi)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads