Vonis Pembunuh Pegawai Dishub Makassar Disunat Jadi 10 Tahun, Jaksa Heran

Rasmilawanti Rustam - detikNews
Kamis, 09 Mar 2023 11:21 WIB
Foto: Rasmilawanti Rustam/detikSulsel
Jakarta -

Terpidana pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang, Sulaiman awalnya divonis selama 18 tahun. Kini hakim Pengadilan Tinggi Makassar menyunat hukuman Sulaiman menjadi 10 tahun.

"Iya (berkurang dari 18 jadi 10 tahun)," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar Asrini As'ad, dilansir detikSulsel, Kamis (9/3/2023).

Asrini mengatakan salinan putusan tersebut tekah diterima pihaknya pada Rabu (8/3) kemarin. Asrini mengatakan jaksa akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"(Lakukan) Kasasi," imbuhnya.

Dia mengaku tak habis pikir dengan pengurangan masa tahanan tersebut karena awalnya Sulaiman dituntut selama 20 tahun.

"Kami tuntut 20 kan, nah (sekarang sudah berkurang) setengah," ungkap Asrini.

Baca selengkapnya di sini.

Simak juga 'Saat Pengacara Kecewa Vonis Hendra: Eksekutornya Saja 1,5 Tahun':




(azh/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork