Penganiayaan David oleh Mario Dandy Berujung AG Ditahan Polisi

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 09 Mar 2023 07:49 WIB
Jakarta -

Perempuan inisial AG (15), pelaku anak di kasus Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya Cristalino David Ozora (17), akhirnya resmi ditahan. Penahanan terhadap AG dilakukan setelah ia diperiksa selama 6 jam sebagai pelaku anak.

AG diperiksa di Unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Rabu (8/3) kemarin. Pemeriksaan berlangsung selama 6 jam.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kenyamanan AG dan dengan mempertimbangkan UU Sistem Peradilan Anak. Dalam artian, agar hak-hak AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tetap terpenuhi selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Artinya menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang diatur dalam sistem peradilan anak. Didampingi lawyer, Bapas Jaksel, dan untuk menjamin pemenuhan hak anak, kami didampingi tim dari Kementerian PPPA dalam rangka pendampingan psikososial menjamin pemenuhan hak anak," tuturnya.

Seperti diketahui, penyidik sebelumnya telah menetapkan AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak. Dalam kasus penganiayaan terhadap David, polisi juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Mario Dandy Satriyo dan temannya, Shane Lukas Rotua (19). Mario Dandy dan Shane telah ditahan polisi.


AG Ditahan di LPKS Selama 7 Hari

Dari hasil gelar perkara Rabu (8/3) malam, penyidik memutuskan menahan AG. Penahanan terhadap AG dilakukan dengan mengacu pada UU Sistem Peradilan Anak.

"Hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku," kata Hengki dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3).

AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). AG ditahan selama 7 hari.

"Kita laksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan," kata Hengki Haryadi.

Hengki mengatakan penyidik dapat memperpanjang masa penahanan sampai 8 hari. Penahanan terhadap AG ini sendiri mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, mengingat AG sebagai pelaku masih berusia di bawah umur.

"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," imbuh mantan Kapolres Metro Jakarta Barat ini.

Baca selanjutnya: pertimbangan polisi menahan AG....




(mei/idn)

Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler