"Pada prinsipnya terkait hal itu adalah wewenang penyidik berdasarkan pertimbangan hukum dari penyidik," ujar tim kuasa hukum David, M Syahwan Arey, saat dihubungi, Rabu (8/3/2023).
Syahwan mengatakan pihaknya menyerahkan penanganan kasus ini pada pihak kepolisian. Ia meminta proses dilakukan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
"Semuanya kami serahkan kepada penyidik yang memiliki wewenang dan prosesnya sesuai UU yang berlaku," kata Syahwan.
AG Ditahan 7 Hari
Diketahui, Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan AG di kasus Mario Dandy aniaya David. AG akan ditahan di lembaga sosial selama 7 hari.
"Kita laksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Hengki mengatakan penyidik dapat memperpanjang penahanan sampai 8 hari. Penahanan terhadap AG ini sendiri mengacu kepada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, mengingat AG sebagai pelaku masih berusia di bawah umur.
Penahanan diputuskan setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 6 jam sebagai pelaku anak.
"Hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku," katanya.
Simak Video 'Saat Pacar Mario Dandy 'AG' Ditahan Buntut Kasus Penganiayaan David':
(dwia/mei)











































