Delapan orang warga negara asing (WNA) di Jakarta Selatan dideportasi lantaran melanggar aturan keimigrasian. Para WNA itu disebut luntang-lantung karena tak mempunyai pekerjaan yang jelas di Indonesia.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Jaksel Felucia Sengky Ratna kepada wartawan, di kantornya, Rabu (8/3/2023). Kedelapan orang WNA tersebut terjaring dalam Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) di Apartemen di apartemen kawasan Pancoran dan Setiabudi, Jaksel.
"Untuk delapan orang WNA yang melanggar pelanggaran ini akan kami lakukan deportasi yang rencana akan dilakukan dalam minggu ini," kata Sengky.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
8 WNA Terjaring Razia
Sengky menyampaikan, dari delapan WNA, terdapat empat perempuan WN Nigeria yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Sengky mengatakan keempat WNA itu juga sudah overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal.
"Terdiri atas empat orang perempuan WNA Nigeria yang mana melanggar Pasal 122 (a) Undang-Undang Keimigrasian, yaitu penyalahgunaan izin tinggal," ujar Sengky.
"Dan dari empat orang warga negara Nigeria ini, yang perempuan ini diketahui juga telah overstay sehingga mereka melanggar Pasal 78 UU Keimigrasian," lanjutnya.
Selain itu, ada dua WN Nigeria yang mengaku sebagai seorang investor. Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Sengky, WNA tersebut ternyata investor bodong, sehingga dikategorikan dalam Pasal 123 UU Keimigrasian.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata mereka bukanlah investor yang sesungguhnya karena di keterangan kantor atau perusahaan yang dijadikan sebagai tempat mereka berinvestasi adalah tidak ada. Dan kepada dua orang laki-laki warga negara Nigeria ini, mereka dikategorikan dalam Pasal 123 huruf A," jelas Sengky.
Kemudian, dua pria lainnya, yang merupakan WN dari Filipina dan India, juga sudah overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal. Mereka dikenai Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Ada dua orang lagi. Yang pertama itu WNA Filipina dan satu lagi warga negara India. Ini sudah berakhir izin tinggalnya sehingga mereka melanggar Pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.
Dia mengatakan pada operasi yang dilakukan pada Selasa (28/2), awalnya pihaknya mendapati 17 WNA pelanggar administrasi yang tidak sesuai dengan alamat izin tinggalnya. Pihak Imigrasi lalu meminta mereka memperbarui laporan.
"Untuk pelanggaran administrasi, karena dengan pendekatan persuasif, kita meminta mereka segera melakukan koneksi ataupun perubahan atau melaporkan perubahannya ke Kantor Imigrasi Jaksel. Sehingga ada yang 17 orang tersebut sudah diselesaikan," ungkapnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya
Saksikan juga 'Saat Polisi Temukan Banyak Bule Naik Motor 'Ngawur' di Jalanan Bali':
8 WNA Tak Punya Pekerjaan Jelas
Kepala Kantor Imigrasi Jaksel Felucia Sengky mengatakan delapan WNA yang terjaring razia tidak mempunyai tujuan selama berada di Indonesia. Sengky mengatakan tidak semua WNA memberikan manfaat kepada Indonesia.
"Jadi di sini mungkin semakin kita pahami bahwa tidak semua WNA di Indonesia membawa manfaat. Karena memang banyak dari mereka yang tidak memiliki tujuan dan pekerjaan yang jelas," kata Sengky.
"Sehingga luntang-lantung ke sana-sini, mencari peluang, mencari kesempatan, mencari pekerjaan. Dan memang bila mereka baru mendapat peluang tersebut, baru mereka bekerja," lanjutnya.
Sengky menjelaskan saat itu pihaknya menemukan empat perempuan WN Nigeria yang sedang tidak melakukan kegiatan apa pun. Namun WN Nigeria tersebut mengaku sebagai pekerja lepas (freelance) katering yang membuat masakan khusus untuk WN Nigeria lainnya di Indonesia. Bahkan, dari empat tersebut, tiga lainnya sudah overstay pada 2022.
"Untuk empat perempuan Nigeria, ketika kita dapati di ruangan apartemen, mereka tidak melakukan kegiatan apa pun. Tapi menurut pengajuan mereka dari hasil pemeriksaan, mereka di Indonesia ini bekerja katering, bikin masakan khusus untuk orang-orang Nigeria, artinya mereka freelance ya. Memberikan order ke sesama Nigeria dan mereka datang ke Indonesia dengan izin tinggal kunjungan. Bahkan mereka sudah overstay, untuk tiga di antaranya overstay sejak 2022," ungkap Sengky.
Sengky menuturkan, dua laki-laki WN Nigeria lainnya mengaku sebagai investor. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, WNA tersebut mengaku hanya main-main saja atau mencari peluang pekerjaan yang bisa mereka lakukan di Indonesia.
"Kemudian dua laki-laki berkewarganegaraan Nigeria yang mengaku sebagai investor. Mereka tidak memiliki kegiatan yang jelas di Indonesia. Kita lakukan pemeriksaan, mereka pengakuannya hanya main sana, main sini. Mereka justru sembari mencari peluang di Indonesia. Tentunya ini menjadi hal yang sangat berbeda. Mereka mengaku sebagai investor, tetapi pas sampai di Indonesia mereka malah mencari peluang. Mencari pekerjaan, mencari sesuatu yang bisa mereka kerjakan di Indonesia," jelasnya.
Sengky menjelaskan satu WN Filipina hanya mondok di sebuah Pesantren tanpa melakukan pekerjaan apa pun. Sebab itu, Sengky menyampaikan para WNA tersebut sudah sepantasnya dideportasi karena keberadaannya dinilai tidak memiliki manfaat apa pun bagi Indonesia.
"Kemudian satu warga negara Filipina juga tidak berkegiatan. Yang bersangkutan hanya mondok di pesantren, tanpa melakukan pekerjaan apa pun. Dan kebetulan yang kami amankan ini tidak memiliki aktivitas yang jelas dan sepantasnya kami lakukan deportasi karena keberadaannya tidak memiliki manfaat apa pun bagi Indonesia," tuturnya.