Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama meresmikan Kantin Halal yang berlokasi di halaman Gedung BPJPH, Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (8/3). Peresmian dipimpin Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, didampingi Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH Dzikro, serta Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Abd Syakur.
Aqil Irham mengatakan kantin halal itu diharapkan menjadi contoh bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban bersertifikat halal. Ia juga mengajak pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal.
"Kita harapkan kantin halal ini menjadi contoh bagi yang lainnya untuk segera bersertifikat halal, sebagaimana instruksi Gus Menteri (Menteri Agama) dalam melaksanakan mandatori halal." kata Aqil Irham di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Instruksi No 1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama. Instruksi yang terbit pada 8 Februari 2023 itu dimaksudkan dalam rangka mendorong program mandatori sertifikasi halal dengan implementasi sertifikasi halal bagi produk dan kantin di lingkungan satuan kerja Kemenag.
"Ini bagian dari upaya kita dalam rangka percepatan implementasi mandatori sertifikasi halal. Kita bergerak cepat sekaligus memberi contoh," ungkap Aqil dalam keterangan tertulis, Rabu (8/3/2023).
"Ini juga menjadi dakwah kita. Kalau kita mengajak berbuat baik, maka harus dimulai dari diri kita sendiri pula," sambung Aqil.
Aqil menyampaikan dalam rangka menyosialisasikan kewajiban sertifikasi halal, BPJPH tengah menyiapkan program Kampanye Mandatori Halal yang akan dilaksanakan di 1.000 titik di seluruh Indonesia. Kampanye itu ditujukan kepada pelaku usaha terutama dengan produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan.
"Kita ada kegiatan kampanye halal di 1.000 titik, yang diharapkan akan ada setidaknya 2.000 pelaku usaha, kafe, restoran, yang dapat langsung diproses untuk pengajuan sertifikasi halalnya pada tanggal 18 nanti," jelas Aqil.
Aqil menerangkan sertifikasi halal dapat dilaksanakan melalui dua cara, yaitu dengan jalur reguler dan jalur pernyataan halal pelaku usaha (self declare). Tahun ini BPJPH menggulirkan program 1 juta sertifikasi halal gratis (Sehati) melalui mekanisme self declare.
"Kami berharap para pelaku usaha segera memanfaatkan peluang ini," ujar Aqil.
(akd/ega)