Apa perbedaan MUI dan BPJPH? Hal ini menjadi pertanyaan terkait sertifikasi halal suatu produk. Sertifikasi produk halal di Indonesia sendiri diselenggarakan oleh BPJPH yang bekerja sama dengan lembaga terkait yakni Kementerian Agama, LPH, dan MUI.
Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasan terkait perbedaan MUI dan BPJPH dalam sertifikasi halal produk berikut ini.
Perbedaan MUI dan BPJPH dalam Sertifikasi Halal Produk
Terkait penetapan kehalalan suatu produk oleh pemerintah Indonesia telah diatur dalam aturan Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa itu BPJPH? BPJPH singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
Apa itu MUI? MUI singkatan dari Majelis Ulama Indonesia. MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim.
Perbedaan MUI dan BPJPH dalam sertifikasi halal suatu produk dijelaskan oleh Kemenag RI. Dilansir situs resminya, Kemenag menyebut bahwa MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal, ini sebagai pemenuhan aspek hukum agama. Sedangkan BPJPH bertugas menerbitkan sertifikat halal MUI sebagai bentuk administrasi hukum agama ke hukum negara.
"Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI," terang Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, dilansir situs resmi Kemenag, Selasa (15/3/2022).
![]() |
Baca juga: MUI Resmi Terbitkan Fatwa Halal Mixue |
Peran MUI, BPJPH, dan LPH dalam Sertifikasi Halal Produk
Lebih lanjut terkait perbedaan MUI dan BPJPH dalam sertifikasi halal produk, Kepala BPJPH Kemenag menjelaskan peran lembaga-lembaga yang terlibat dalam proses sertifikasi halal. Lembaga tersebut yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan MUI.
"Ada tiga aktor yang diatur dalam UU No 33 tahun 2014, terlibat dalam proses Sertifikasi Halal, yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH, dan MUI," jelas Aqil Irham.
Menurutnya, masing-masing pihak sudah memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal, mulai dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat. Berikut ini peran BPJPH, LPH, dan MUI dalam sertifikasi halal produk:
- BPJPH: memiliki tugas menetapkan aturan/regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari pelaku usaha (pemilik produk), dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal.
- LPH: bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya. Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH.
- MUI: berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal ini, baik yang terkait dengan standar maupun kehalalan produk.
Kemudian terkait Label Halal Indonesia, Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki menambahkan bahwa dalam pola sinergi ini, BPJPH tidak bisa mengeluarkan Sertifikat Halal kalau tidak ada ketetapan halal dari MUI (melalui sidang fatwa).
Sebab, ketetapan halal MUI merupakan pemenuhan aspek hukum agama (syariah Islam). Sedangkan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH adalah bentuk pengadministrasian hukum agama ke dalam hukum negara.
"Label Halal Indonesia baru bisa dicantumkan dalam kemasan produk setelah mendapat sertifikat halal dari BPJPH," ujarnya.
Lihat juga Video 'Blak-blakan Kepala BPJPH: 21 Hari Kerja Sertifikat Halal Jadi!':