Ahli Jelaskan Hal-hal yang Buat Dakwaan Jaksa Batal di Sidang AKBP Dody cs

Ahli Jelaskan Hal-hal yang Buat Dakwaan Jaksa Batal di Sidang AKBP Dody cs

Silvia Ng - detikNews
Rabu, 08 Mar 2023 17:47 WIB
Sidang AKBP Doddy Cs terkait narkoba Irjen Teddy
Sidang AKBP Doddy cs terkait narkoba Irjen Teddy (Vivi/detikcom)
Jakarta -

Ahli pidana dari Universitas Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa, menjelaskan soal ketentuan surat dakwaan yang bisa menyatakan batal demi hukum. Eva mengatakan surat dakwaan mempunyai syarat cermat dan lengkap secara formil.

Hal itu disampaikan Eva saat menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara di PN Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023). Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kapan suatu surat dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum.

"Pertanyaan saya ini agak mundur sedikit karena ramai-ramai kemarin terkait dengan dakwaan 'batal demi hukum'. Pertanyaan saya kepada ahli, kapan sih dakwaan bisa dinyatakan batal demi hukum?" tanya jaksa Iwan Ginting saat persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita mengacu ke KUHAP, itu ada syarat sahnya. Surat dakwaan itu dia salah satunya adalah cermat dan lengkap berkaitan dengan syarat formil, kalau kemudian bahwa suatu perbuatan yang ditengarai dilakukan oleh seseorang ternyata tidak ada dalam satu surat dakwaan," jawab saksi Eva.

Eva menjelaskan dengan memberikan contoh seseorang yang didakwa tidak sesuai dengan apa yang diperbuatnya. Hal itu membuat suatu surat dakwaan tidak cermat dan dapat batal demi hukum.

ADVERTISEMENT

"Katakan ini yang sering terjadi adalah orang menggelapkan tetapi yang dipakai pasal tentang penipuan, maka jadilah dakwaan itu tidak cermat dalam konteks itu, dakwaan bisa jadi batal demi hukum atau dakwaan misalnya dilakukan tetapi daluwarsa penuntutannya sudah lewat. Pasal 78 KUHP, batal demi hukum," jelas Eva.

Eva juga menjelaskan bahwa identitas seseorang juga menjadi syarat formil dalam suatu surat dakwaan.

"Saya ingin melengkapi jawaban saya mengenai batal demi hukum ya. Salah satunya adalah tadi saya sebut syarat formil mengenai identitas atau kualitas orang," kata Eva.

"Katakanlah UU Kesehatan, seorang apoteker, tetapi ternyata yang didakwa adalah bukan seorang apoteker, batal, batal demi hukum," sambungnya.

Dalam kasus ini, Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa sebelumnya.

Tiga orang yang dimaksud adalah Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Dody didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak Video 'Ahli Bongkar Chat Irjen Teddy ke Linda yang Sudah Dihapus':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads