Ahli Pidana Nilai Surat Dakwaan Irjen Teddy Harusnya Batal demi Hukum

Ahli Pidana Nilai Surat Dakwaan Irjen Teddy Harusnya Batal demi Hukum

Silvia Ng - detikNews
Senin, 06 Mar 2023 20:17 WIB
Sidang Irjen Teddy Minahasa (Silvia Ng/detikcom)
Sidang Irjen Teddy Minahasa (Silvia Ng/detikcom)
Jakarta -

Jaksa menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa, dalam sidang kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa. Eva menyampaikan bahwa seharusnya surat dakwaan terhadap Teddy batal demi hukum.

Hal itu disampaikan Eva saat bersaksi di PN Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). Mulanya, Hotman bertanya pasal apakah yang tepat untuk disangkakan ke aparat kepolisian jika melanggar tata cara penyimpanan atau penyisihan narkoba.

"Pertanyaan saya, kalau seorang aparat polisi melakukan pelanggaran terhadap tata cara penyimpanan, tata cara penyisihan narkoba, apakah harusnya didakwa (Pasal) 114 atau (Pasal) 140 yang juga sama sama pidana?" tanya Hotman kepada saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya karena spesifik ini delik propria. Disana ada ketentuan penyidik Polri maupun PPNS 88, 89, ketika berkaitan dengan administrasi atau tata cara penyimpanan, maka kita akan tunduk pada ketentuan pasal 140 sebagai lex specialis," jawab Eva.

Kemudian, Hotman menegaskan pertanyaannya terkait pasal apakah yang akan disangkakan kepada penyidik Polri yang melanggar tata cara penyimpanan dan penyisihan narkoba.

ADVERTISEMENT

"Jadi seorang penyidik polisi yang melanggar tata cara penyimpanan, menyimpan di luar jangka waktu, menyisihkan kilogram di luar ketentuan, kena sanksi pidana 140?" tanya Hotman.

"Betul, dalam konteks barang bukti," balas Eva.

Mendengar itu, Hotman dan anggota tim penasihat hukumnya tersenyum kecil. Hotman lalu menyampaikan bahwa surat dakwaan kliennya salah.

"Wah ini surat dakwaan salah dong majelis, kok (Pasal) 112?" ucap Hotman.

Hotman lalu meminta penegasan ahli pidana terkait arti surat dakwaan dari JPU. Eva lalu menjawab surat dakwaan seharusnya batal demi hukum atau void.

"Jadi surat dakwaan seperti itu harusnya apa?," tanya Hotman.

"Batal demi hukum," ucap Eva.

"Sekali lagi, Bu?" pinta Hotman.

"Batal demi hukum," jawab Eva.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).

Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing)," kata jaksa.

Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak Video: Pengakuan Mengejutkan Linda soal Tiap Hari Tidur dengan Teddy Minahasa!

[Gambas:Video 20detik]



(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads