Saksi ahli bahasa dari UNJ, Krisanjaya, menyampaikan analisisnya terhadap isi surat kecil yang diberikan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa kepada mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Krisanjaya mengatakan surat itu berupa kalimat perintah dan berita.
Hal itu disampaikan Krisanjaya saat menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Dody Prawiranegara di PN Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023). Mulanya, penasihat hukum Dody, Adriel Viari Purba, membacakan beberapa kalimat dalam surat Teddy ke Dody itu untuk dianalisis oleh ahli.
"Pertanyaannya, 'Dody harus menyatu dengan saya', apakah itu kalimat perintah?" tanya Adriel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggunaan kata 'harus' di situ menandai perintah," jawab saksi.
Adriel lalu bertanya soal apakah kalimat 'Tarik semua keterangan yang memberatkan saya dan Dody' dalam surat kecil tersebut merupakan perintah. Saksi menilai kalimat itu sebuah perintah.
"Kalimat perintah dari verba predikatnya," ujar Krisanjaya.
"'Buang badan ke Arif'?" lanjut Adriel.
"Kalimat perintah," jawab Krisanjaya.
Adriel kemudian bertanya soal kalimat 'Tidak ada penyisihan BB'. Krisanjaya menilai kalimat itu merupakan penyangkalan.
"Kalimat berita, menegasikan atau menyangkal, tidak ada barang bukti. Kalimat berita dari penulis 'tidak ada penyisihan barang bukti'," katanya.
Adriel juga bertanya maksud 'Barang dari Arif, tidak ada saksi'. Krisanjaya menilai kalimat itu merupakan kalimat berita, namun bukan untuk menyangkal.
"Tapi untuk 'Tidak ada penyisihan BB' itu menyangkal ya?" tanya Adriel.
"Menyangkal," ujar saksi.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Adriel kemudian memuji dua ahli yang dihadirkan di sidang. Dia terlihat membungkukkan badan setelah mendengar jawaban ahli bahasa. Hakim ketua Jon Sarman Saragih lalu meminta Adriel menyampaikan hal itu lewat nota pembelaan atau pleidoi.
"Baik, nanti sampaikan dalam nota pembelaannya," kata hakim.
"Baik, terima kasih, Ahli," ucap Adriel sambil membungkukkan badan.
Sebelumnya, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara kembali menceritakan soal surat kecil dari mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa setelah dia ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba. Surat itu berisi perintah Teddy.
Isi surat itu disampaikan Dody saat menjalani sidang kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Rabu (1/3). Duduk sebagai terdakwa ialah Dody dan Linda. Sementara itu, Irjen Teddy dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kali ini.
Dody awalnya menyampaikan surat itu berisi perintah agar dia bergabung dengan Teddy. Dody mengatakan surat itu diberikan Teddy lewat perantara istrinya.
"Sampai dengan saya ditangkap di Polda Metro Jaya, saudara saksi ini masih bisa memerintahkan dan mengarahkan saya untuk bergabung dengan dia dengan memberikan ini (surat) ada dari saudara saksi yang diberikan kepada istri saya melalui Ipda Aryo," ujar Dody.
Berikut ini isi suratnya:
Untuk Dody atau istrinya, contreng satu, komunikasi antara dengan Arif tidak ada saksi, contreng dua, bb (barang bukti) yang ditemukan di rumah Dody, strip satu, jawab tidak tahu/kayu gaharu milik Arif, strip kedua, Arif mantan pengedar, contreng yang ketiga, Dody harus menyatu dengan saya, berikutnya, tarik semua keterangan yang memberatkan saya dan Dody, berikutnya buang badan ke Arif, berikutnya satu saksi bukan saksi, berikutnya, skenario penangkapan Anita tapi Arief yang melanggar rencana dan barang punya Arief, berikutnya, tidak ada penyisihan BB, yang terakhir, barang dari Arief (tidak ada saksi).