Sidang lanjutan kasus peredaran narkotika dengan terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Agenda persidangan hari ini ialah pemeriksaan saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU)
Pantauan detikcom di PN Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023), sidang dimulai sekitar pukul 10.36 WIB. Sidang digelar di ruang sidang utama Kusumah Atmadja.
Jaksa mengajukan tiga orang saksi ahli dalam persidangan ini. Mereka adalah ahli digital forensic, Rujit Kuswinoto; ahli bahasa, Krisanjaya; dan ahli pidana, Eva Achjani Zulfa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan ini, terdakwa eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dan Linda Pujiastuti dari berkas perkara lain juga ikut disidangkan secara bersamaan. Ketiga terdakwa hadir secara langsung di persidangan.
Saksi ahli digital forensic dan ahli bahasa dimintai keterangan secara bersamaan. Sementara saksi ahli pidana akan diperiksa secara terpisah.
Dalam kasus ini, Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa sebelumnya.
Tiga orang yang dimaksud adalah Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Dody didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak juga 'AKBP Dody Sangkal Kesaksian Irjen Teddy soal Skenario Menjebak Linda':
(jbr/jbr)