Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memeriksa perempuan AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), pagi ini ini. AG diperiksa terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora alias David (17).
"Iya (diperiksa hari ini)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Rabu (8/3/2023).
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB pagi ini. Pemeriksaan terhadap AG dilakukan dengan pendampingan dari Bapas, mengingat usianya masih di bawah umur.
Status AG sebagai Pelaku Anak
Status perempuan berinisial AG (15) di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20), kini naik menjadi pelaku. Polisi tidak menyebut AG sebagai tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum. Mengapa?
Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023), Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkap status AG.
"Kemudian kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak. Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," kata Hengki.
Pernyataan Hengki didasarkan pada Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berikut isinya:
"Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana," bunyi pasal 1 ayat 3.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak Video 'Berstatus Pelaku di Kasus Mario, AG Dipastikan Kooperatif':
(wnv/mea)