Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan brutal anak mantan pejabat Pajak, Mario Dandy Satriyo (20), akhirnya mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perlindungan untuk David meliputi tiga hal yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis.
Orang tua David awalnya mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Permohonan itu disampaikan ke LPSK pada Senin (27/2/2023).
"Dalam permohonannya, pemohon mengajukan 3 hal. Pertama, permohonan PHP (pemenuhan hak prosedur), bentuknya pendampingan oleh LPSK dalam setiap proses peradilan pidana," ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Permohonan kedua adalah pemulihan kesehatan David sesuai rekomendasi dokter. Ketiga, pemulihan psikologi David.
"Kedua, rehabilitasi medis, berupa pemulihan kesehatan korban sesuai rekomendasi dokter. Ketiga, hak atas pemulihan psikologi korban," katanya.
Maneger mengatakan dalam permohonan ini pihak keluarga David tidak meminta ganti kerugian ke keluarga pelaku atau keluarga Mario Dandy.
"Soal hak-hak lainnya yang bisa diakses korban, termasuk hak atas fasilitasi ganti kerugian dalam bentuk restitusi (ganti kerugian yang akan dibebankan kepada pelaku untuk dibayarkan kepada korban/keluarganya)," kata Maneger.
"LPSK sudah menjelaskan bahwa itu juga bagian dari hak korban yang bisa diakses. Tetapi, berdasarkan info terakhir dari Wakil Ketua LPSK, Achmadi, yang bertemu dengan Pemohon (28/2), pemohon tidak meminta hak restitusi tersebut," imbuhnya.
Maneger mengatakan LPSK melakukan serangkaian penelaahan dalam bentuk asesmen dan meminta keterangan pihak terkait guna memastikan keterpenuhan syarat baik syarat formil maupun syarat materiil untuk jangka waktu penelaahan selama maksimal 30 hari kerja. Setelah itu akan diputuskan diterima-tidaknya permohonan oleh Pimpinan LPSK.
3 Perlindungan LPSK untuk David
LPSK kemudian menyampaikan keputusan atas permohonan perlindungan yang diajukan keluarga David. LPSK siap memberikan perlindungan yang meliputi tiga hal yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis.
Hal itu disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam siaran persnya. Hasto mengatakan keputusan tersebut diambil melalui sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) Senin (6/3/2023).
"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," kata Ketua Hasto dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).
Hasto menjelaskan, perlindungan kepada David diberikan karena telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.
Hasto menambahkan, LPSK saat ini juga tengah menelaah permohonan perlindungan dari tiga orang saksi dalam kasus tersebut. Salah satunya AG, kekasih Mario Dandy yang kini sudah ditetapkan sebagai pelaku.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya
Simak Video 'Ayah Bagikan Kondisi Terkini David: Aku Tahu Kamu Marah, Istigfar':
(knv/knv)