Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi melayat ke rumah duka Affan Kurniawan yang tewas usai dilindas oleh kendaraan taktis Brimob. Dia mengucapkan turut berduka cita dan memastikan perlindungan saksi.
"Kita semua turut berduka cita dan dari kemarin kita sudah monitor, kita sudah mengeluarkan tim," kata Achmadi usai melayat di rumah duka kawasan Jalan Blora, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025),
Dia menyatakan pihaknya proaktif dalam memberikan perlindungan saksi dan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini juga proaktif untuk kepentingan pemberian perlindungan saksi dan korban," katanya.
Kendati demikian, dia belum bisa menjelaskan bentuk perlindungan tersebut. Ia memastikan saksi dan korban akan mendapat hak perlindungan.
"Nanti (bentuknya). Jadi LPSK pro aktif untuk kepentingan pemenuhan perlindungan saksi dan korban tindak pidana," katanya.
Affan Kurniawan tewas usai dilindas kendaraan taktis Brimob di Pejompongan tadi malam, Kamis (28/8). Affan dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat.
Propam Polri telah menangani kasus ini. Tujuh anggota polisi diamankan terkait kematian Affan.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap tujuh anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan. Ketujuhnya dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar Irjen Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8).
Tonton juga video "Pihak Keluarga Percayakan Penyelesaian Kasus Affan ke Polri" di sini:
(rdp/imk)